oleh

Kajati Riau Segera Proses Dugaan Korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan

PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH menegaskan dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilaporkan masyarakat dipastikan akan berproses.

Saat konferensi pers di akhir acara Hari Adhyaksa ke-64 di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Riau baru-baru ini, Akmal Abbas memberikan responnya terhadap laporan dugaan korupsi di PT PHR itu dengan mengatakan akan segera memproses laporan tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi.

“Benar sudah dilaporkan bukti-bukti dokumen. Dan itu sudah pasti berproses. Namun, tentunya harus dikroscek dan diverifikasi terlebih dahulu sampai ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” jelas Akmal menjawab pertanyaan awak media.

Sebagaimana dalam pernyataan Hinca Panjaitan, pihaknya mendorong Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap dugaan skandal besar itu, dengan memeriksa Direktur Pertamina sebagai salah pihak yang paling bertanggungjawab atas peristiwa dimaksud.

Merespon hal itu, Akmal Abbas pun berpendapat lain, ia mengatakan harus melihat sisi urgensinya.

Baca Juga  CERI Desak KPK Telisik Proses Tender Mobil Ratusan Miliar Rupiah di PHR

“Soal pemeriksaan Direktur Pertamina melihat sisi urgensinya. Kita tidak bisa dipaksa-paksa begitu. Hukum harus ditegakkan dan tidak main-main,”  ujarnya, dilansir aktualdetik.com.

Dilansir dari media online, kabarnya, anggota Komisi III DPR Dr. Hinca Pandjaitan, SH, MH, ACCS menegaskan kembali komitmennya mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh PT PHR.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat itu menyerahkan dokumen penting setebal 400 halaman. Hinca berharap PT PHR dapat segera mengungkap kasus tersebut.

“Sudah saya serahkan lewat penyidik, hampir 400 halaman. Ini untuk memudahkan penyidik. Dengan memberikan dokumen yang cukup kepada mereka (Kejati), harusnya (penanganan kasus) ini bisa lebih cepat. Biar ini pembuka kotak pandoranya, serius enggak kejaksaan ini untuk membongkar kasus ini,” Kata Hinca kepada awak media.

Hinca melaporkan dugaan korupsi proyek geomembran di PT PHR wilayah kerja Blok Rokan senilai ratusan miliar. Proyek tersebut untuk mengatasi limbah B3 dari hasil pengeboran minyak.

Baca Juga  CERI Desak Kejati Usut Dugaan Mark Up Pembangunan Gedung PU Riau di Era SF Hariyanto

Salah satu isu yang dilaporkan Hinca, yaitu dugaan kecurangan, manipulasi, pemalsuan beberapa kebijakan dan tindakan PHR yang dinilai tidak profesional dalam proses tender pengadaan geomembran. Material tersebut bernilai penting untuk menjaga lingkungan di sekitar project.

“Nilai proyek Rp 50-75 triliun, untuk plastiknya (geomembran) Rp 209 miliar. Kalau ini dikelola dan berdampak buruk, enggak jadi ini dibor. Kalau tak jadi dibor, target Presiden Jokowi 1 juta barel per hari sampai hari ini belum tercapai,” ungkapnya.

Hinca menjelaskan, plastik geomembran yang digunakan untuk proyek tersebut seharusnya diuji kelayakannya oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurut dia, BRIN memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi terhadap plastik yang akan digunakan dalam proyek geomembran tersebut.

“Apa yang terjadi, surat dari BRIN dipalsukan. Jadi seolah-olah ada (pengesahan) dari BRIN. Dilakukan pembayaran dan kemudian ketemu ada masalah dan akhirnya dihentikan. Kerugian baru Rp 16 miliar dari Rp 209 miliar. Saya minta BRIN pro-aktif melaporkan karena lembaga ini harus kita jaga. Jelaskan secara benar apa saja yang salah agar ini cepat selesai,” tuturnya.

Baca Juga  Gasak Isi Konter Handphone, 2 Terduga Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

“Pikiran yang saya sampaikan ini sangat serius untuk perbaikan ke depan. Saya sudah sampaikan kepada Kejati Riau. Hari ini saya kasih dokumennya biar lebih cepat kerja. Saya minta yang diperiksa bukan hanya bawah, termasuk dirut paling atas dari Pertamina. Saya berharap teman-teman Kejaksaan Agung masuklah ke wilayah ini untuk menyehatkan sumber daya alam kita seperti yang dilakukannya di Babel,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hinca Panjaitan membuat laporan ke Kejati Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek geomembran di PT PHR, Rabu (26/6/2024). Dia mengaku, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).***
[

News Feed