oleh

Kemlu Strategi Peningkatan Investasi dari Sovereign Wealth Funds Timur Tengah

​Jakarta, Indonesia – Dalam rangka meningkatkan investasi Sovereign Wealth Funds Timur Tengah di Indonesia, Kementerian Luar Negeri selenggarakan focus group discussion bertajuk ‘Strategi untuk Meningkatkan Investasi di Indonesia dari Sovereign Wealth Funds Negara-Negara Timur Tengah: Pemanfaatan Undang-Undang Undang Cipta Kerja dan Indonesia Investment Authority‘ (15-16/04/2021).

Dilansir dari situs kemlu.go.id, Kawasan Timur Tengah sendiri dijadikan fokus pembahasan karena memiliki Sovereign Wealth Funds (SWFs) yang mengelola aset lebih dari US$2,7 triliyun (sekitar 38,7 ribu triliun rupiah). Negara-negara pengelola SWF di Timur Tengah tersebut didominasi oleh negara-negara Teluk, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Kuwait, Oman, dan Bahrain.

Di tengah pandemi Covid-19 dan penurunan harga minyak, SWF Timur Tengah tetap melakukan ekspansi dan membeli saham perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Menurut Sovereign Wealth Fund Institute, SWF Timur Tengah selama pandemi pada tahun 2020 melakukan investasi di Amerika Serikat sebesar $14,7 milyar, lebih banyak dibandingkan tahun 2019 sebesar $6,5 milyar dan $6,2 milyar pada tahun 2018.

Walau Indonesia punya hubungan politik dan keagamaan yang erat dengan negara-negara Timur Tengah, SWF Timur Tengah masih sedikit berinvestasi di Indonesia. Beberapa SWF Timur Tengah baru berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Misalnya, Qatar Investment Authority berkomitmen investasi US$1 miliar. Uni Emirat Arab juga merencanakan investasi sebesar US$10 milyar, yang masih dalam proses realisasi. Kecilnya aliran investasi Timur Tengah ke Indonesia diduga disebabkan kurang adanya jaminan dan perlindungan terhadap kelangsungan investasi mereka serta rumitnya birokrasi. Investasi asing, termasuk dari Timur Tengah ke Indonesia membutuhkan: kepastian hukum, mitra yang profesional dan reliable, dan return atau profit yang memadai.

Baca Juga  Sidang Pembobolan Dana Nasabah BJB, Hakim Heran Dengar 'Kilah' Eks Kacab

Dengan dibentuknya Indonesia Investment Authority (INA) yang merupakan salah satu tindak lanjut dari Undang Undang Cipta Kerja, diharapkan INA dapat menjadi mitra SWF Timur Tengah dan dapat memanfaatkan secara optimal dana, pengalaman dan networking SWF Timur Tengah. UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi SWF Timur Tengah.

Baca Juga  Fakta Kelebihan Bayar Tunjangan Transpor 27 Anggota DPRD Bengkulu Utara

FGD tersebut juga menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai langkah-langkah untuk meningkatkan investasi SWF di Indonesia, antara lain: Pendekatan personal secara persistent dan terus menerus perlu dilakukan terhadap pimpinan negara/pemerintah; proposal kerja sama investasi tersebut disesuaikan dengan kepentingan investasi SWF Timur Tengah pada industri minyak dan gas, real estate, pariwisata, listrik/energi, telekomunikasi, start-up, retail, banking dan olah raga; dan seluruh pihak terkait di Indonesia perlu bersama-sama memperbaiki citra negatif Indonesia di Timur Tengah khususnya negara-negara Teluk. Citra negatif Indonesia tersebut akibat pengiriman pekerja rumah tangga yang tidak profesional. (*/cr2)

 

News Feed