oleh

KPU Harus Fokus Siapkan PSU

JAMBI– Pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi Peringatan Keras ke komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi, gelombang aksi agar anggota KPU dua periode tersebut dinonaktifkan terus dilakukan oleh salah satu pihak Cagub. Seperti diketahui, Sanusi oleh DKPP dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu selama Pilgub Jambi 2020.

Melihat adanya aksi tersebut, dimana proses PSU yang kian mendekat, pengamat politik dari Universitas Jambi (Unja), Citra Darminto mengatakan, jika menyampaikan Aspirasi tidak dilarang oleh undang-undang, Indonesia ini negara hukum, semua sudah ada aturannya.

Namun, soal demontrasi meminta mundur komisioner KPU Provinsi Jambi, Citra menilai terlalu berlebihan. Menurut dia, berhenti atau tidak komisioner KPU adalah hak konstitusi. Karena ada tiga syarat orang bisa tidak lagi menjadi anggota komisioner KPU. Yakni meninggal dunia, diberhentikan dan mengundurkan diri.

Baca Juga  Eksis Melalui UU, Dewan Pers Minta Pemerintah dan Masyarakat Waspada Upaya Deligitimasi

“Pertanyaan adalah apakah DKPP ada membuat atau menyatakan keputusan yang memenuhi ketiga unsur  tersebut? Kalau alasannya tidak dipercaya oleh publik, harus diukur dan dikaji terlebih dahulu. Saya rasa kalau komisioner tersebut tidak berhak lagi menjadi komisioner, tentu putusan DKPP macam macam. tapi untuk saat ini hanya itu putusannya,” katanya.

Menurut Citra, putusan DKPP hanya memberikan sanksi peringatan keras. Tidak memberhentikan secara permanen dari keanggotaan komisioner KPU. “KPU Povinsi Jambi harus tetap fokus untuk persiapan pelaksanaan PSU bulan depan. Segala persiapan yang sudah disiapkan untuk pelaksanaan PSU jangan sampai terganggu akan rencana aksi demontrasi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Dia menegaskan, KPU Provinsi Jambi harus tetap fokus dan tetap jaga komitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik baiknya. “Apapun sanksi yang diterima dari DKPP akan menjadi pelecut untuk bekerja lebih baik,” tukasnya, dilansir dari jambione.com.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, dalam rapat internal KPU Provinsi Jambi nanti, Sanusi hanya diminta agar berkomitmen tidak mengulangi semua perbuatannya (melanggar kode etik KPU, red). “Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red),” tegasnya.

Baca Juga  Urus Paspor Kini Bisa di Mal Surabaya Barat, Semakin Mudah

Mengutip peraturan DKPP, Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 42 ayat 3 dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, maka DKPP memberikan sanksi berupa:

a. teguran tertulis;

b. pemberhentian sementara; atau

c. pemberhentian tetap.

Berdasarkan pasal di atas maka ada 2 sifat sanksi. Yaitu sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat. Sanksi yang bersifat membina atau mendidik berupa peringatan atau teguran, mulai dari bentuk yang paling ringan, yaitu teguran lisan sampai ke tingkat yang paling berat, yaitu peringatan keras secara tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas.

Baca Juga  Tuntutan Pemilu Berkualitas di Tengah Ancaman yang Makin Luas dan Dinamis

Sedangkan sanksi yang bersifat berat bertujuan untuk menyelamatkan citra, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi dan jabatan yang dipegang oleh pelanggar
kode etik. Yaitu dalam bentuk pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan yang dapat bersifat sementara atau bersifat tetap.

Pemberhentian sementara dimaksudkan untuk memulihkan keadaan, yaitu sampai dicapainya kondisi yang bersifat memulihkan keadaan korban atau sampai kepada keadaan pelanggar dengan sifat pelanggaran atau kesalahan yang terjadi telah terpulihkan. Sedangkan
pemberhentian tetap dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah secara tuntas dengan maksud untuk menyelamatkan institusi jabatan dari perilaku yang tidak layak dari pemegangnya. (*/cr1)

News Feed