oleh

Sejak Awal 2020 Unit KIR Tebo tak Beroperasi

TEBO– Terhitung sejak awal 2020 hingga tempat uji gas buang kendaraan (KIR) Kabupaten Tebo tidak melayani pengujian, hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo Eko Putra.

Tidak melakukan pelayanan ini, dikatakan boleh Eko, bukan tanpa alasan. Menurut hingga kini pihaknya masih menunggu akreditasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. “Memang ditutup, karena kita belum memiliki akreditasi,”katanya.

Kemudian, jika ada kendaraan di kabupaten Tebo, menggunakan kartu KIR dari tempat uji dari Tebo dapat dipastikan ilegal. Pasalnya unit layanan Tebo memang tidak melayani pengujian.

Dijelaskan, untuk kendaraan dari Kabupaten Tebo, jika ingin melakukan uji emisi gas buang, dapat melakukan di unit pelayanan Bungo atau Batang Hari. Karena unit pelayanan ini yang terdekat.

“Kita masih mengajukan untuk akreditasi, dan kini alat terbaru untuk uji gas kita sudah punya,”katanya,dilansir dari jambione.com.

Alat terbaru uji gas buang, dijelaskan Eko, saat ini memang harus menggunakan alat baru. Untuk Unit pelayanan Tebo menghabiskan banggran Rp.1,5 M. Dan kini sudah terpasang.

Baca Juga  5 November Kasus Baru Corona Riau Kembali Turun, 315 Sembuh

“Kita tinggal menunggu surat akreditasi turun, baru bisa lakukan pengujian gas buang kendaraan,”ungkapnya.

Kemudian, jika sudah mendapatkan akreditasi nantinya unit pelayanan uji gas buang Tebo, akan memiliki layanan KIR elektronik. alhasil nantinya ini akan mempermudah layanan.

Untuk diketahui mobil wajib dilakukan karena sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kebijakan KIR diatur juga dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Apabila kendaraan angkutan tidak melakukan KIR atau tidak lolos KIR, maka sanksi akan diberikan berupa pencabutan izin aktivitas. (*/cr1)

News Feed