PEKANBARU_Seorang pria di Pekanbaru berinisial TB diamankan pihak berwajib. Kegiatannya yang diduga memperjualbelikan obat dan kosmetik ilegal mengantarkannya berurusan dengan para penegak hukum, dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, usaha ini beroperasi di salah satu rumah milik pelaku TB, yang berlokasi di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Informasi itu diterima kepolisian dari masyarakat.
“Pelaku mengedarkan barang ilegal itu secara online, yakni melalui aplikasi Shopee,” ujar Andri, Selasa (26/1/2021).
Polisi pun bergerak cepat. Selainkan mengamankan pelaku, menurut Andri, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. “Kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Andri. (end)










