oleh

Mudik Lokal di Jatim Positif Dilarang

Surabaya – Dishub Jatim memastikan mudik aglomerasi dilarang, termasuk di wilayah Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).

“Sudah jelas mudik lokal termasuk mudik di wilayah aglomerasi dilarang,” ujar Kadishub Jatim Nyono kepada detikcom, Senin (26/4/2021).

Nyono menegaskan larangan mudik lokal atau di wilayah aglomerasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga  Beredar Kabar Tiga Oknum Jaksa di Inhu Riau Ditahan Kejagung, Ini Kasusnya

Menurut Nyono, pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan hanya untuk kepentingan mendesak dan non mudik. Peraturan ini sendiri berlaku mulai 6 Mei-17 Mei.

“Sudah jelas mudik lokal dilarang,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, untuk wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan perjalanan mendesak. Di antaranya urusan pekerjaan atau menjenguk keluarga sakit.

“Untuk para pekerja tetap disiapkan saja surat keterangan dari perusahaan untuk jaga-jaga bila ada pemeriksaan acak di jalan,” pungkas Nyono. (*/cr4)

Baca Juga  SD dan SMP di Kota Pekanbaru Tetap Laksanakan Belajar Tatap Muka di Bulan Ramadhan

 

Sumber : news.detik.com

News Feed