oleh

Formasi Laporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong ke Kejati Riau Atas Dugaan Korupsi Jual Beli Proyek Rp3,2 Miliar

PEKANBARU – Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Selasa (28/3/2023), resmi melaporkan Bupati Rokan Hilir Afirzal Sintong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan korupsi jual beli proyek senilai Rp3,2 miliar.

‘’Benar, kami telah melaporkan Bupati Rokan Hilir, AS (Afrizal Sintong, red), ke Kejati Riau tadi siang,’’ ujar Heri Kurnia, Sekretaris Formasi Riau, kepada media siber ini, riausatu.com di Pekanbaru, Selasa (28/3/2023) sore.

Adapun dugaan yang Formasi Riau laporkan kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong, sebutnya, yaitu Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Korupsi. ‘’Ancamannya, 20 tahun penjara,’’ tutup Heri Kurnia.

Dihubungi terpisah, Direktur Formasi Riau Dr Muhammad Nurul Huda SH MH berharap kepada Korps Adhyaksa dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau,  Dr Supardi SH MH dapat memproses laporan secara utuh dan cepat.

Baca Juga  Kasus Baru Corona Riau 31 Oktober Hanya 2, Ini Perincian Lengkapnya

‘’Mengapa, karena kasus dugaan korupsi jual beli proyek yang diduga melibatkan Bupati Rohil AS ini, sudah menjadi topik yang sangat hangat diperbincangkan publik,’’ ungkapnya.

Seperti diberitakan, Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istrinya, Sanimar dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming proyek.

Kasus penipuan itu dilaporkan oleh pengusaha Pekanbaru, Hendri Ardi (48), ke SPKT Polda Riau, Senin (13/3/2023. Saat melapor, korban didampingi oleh kuasa hukumnya Bambang Keristian SH.

“Laporan kasus penipuan dan atau penggelapan itu tertera dalam Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP/B/103/III/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 13 Maret 2023,” ujar Bambang Keristian SH, Jumat (24/3/2023).

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, dilaporkan pada tanggal 13 Maret 2023,” jawab Asep singkat.

Baca Juga  Dahsyat! Rahman Eks Dirut SPRH Diduga ‘Garap’ Proyek Fiktif Senilai Rp155 Miliar

Ancam Balik

Tak terima dituding melakukan penipuan, Bupati Rohil Afrizal Sintong melalui pengacaranya, Sartono SH MH mengancam akan melaporkan balik Hendri Ardi ke Polda Riau lantaran telah melakukan pencemaran nama baik kliennya.

‘’Perlu kami tegaskan perbuatan pelapor tidak benar dan ini telah mencemarkan nama baik klien kami. Kami patut menduga pelapor melakukan pemerasan dengan skenario yang dibangunnya,’’ sebut Sartono ke sejumlah media, Jumat (24/3/2023).

Hendri Ardi melalui pengacaranya Bambang Keristian SH, menanggapi enteng ancaman yang dilontarkan kubu Afrizal Sintong akan melaporkan kliennya dengan pasal pencemaran nama baik.

‘’Biasalah itu, kalau dia mau bantah. Cuma dia lupa, kalau dia mengirim perwakilannya Kadis PUPR Rohil untuk ‘nego’ minta kurang, dan anehnya masih janji mau ngasih proyek lagi, ada rekamannya lho,” bebernya, Sabtu (25/3/23) malam.

Baca Juga  Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Setoran Pajak Media di Dinas Kominfo Rohil!

Kalau laporan kliennya tidak benar, sebut Bambang, kenapa Bupati Rohil minta nego dan minta kurang, bahkan masih janji mau mengasih proyek lagi.

‘’Ada rekaman pembicaraan Kadis PUPR Rohil sama klien kita bang. Tak apa, nanti sama-sama kita buktikan di depan penyidik,” sergahnya.

Ketika dikonfirmasi riausatu.com, Sabtu 25/3/2023) malam, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rokan Hilir, Asnar, tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirim.

Pertanyaan yang dikirim, “Apakah benar Anda sebagai Kadis PUPR Rohil diutus Bupati Rohil untuk ‘nego’ dan janji ngasih proyek (lagi) dengan Pelapor?”, tidak dijawab sampai berita ini tayang. (nb)

News Feed