PEKANBARU – Kasus Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan istrinya, Sanimar yang dilaporkan Hendri Ardi (48) ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp3,2 miliar dengan iming-iming proyek, pengacara pelapor Bambang Keristian SH membeberkan sejumlah bukti.
Terbaru, Bambang mengungkapkan ada permintaan uang oleh anak terlapor, NL, yang menunggu klien kami di Salon M2M, Jalan Paus Pekanbaru.
‘’Tanggal 13 September 2022, Ny. S menelepon istri klien saya, meminta uang Rp200 juta. Uang tersebut diantarkan istri klien saya bersama saksi Y, ke Salon M2M Jalan Paus atas,” terangnya.
Uang sebesar Rp200 juta tersebut, imbuhnya. diberikan istri klien saya kepada Ny. S, dan dia memberikan uang tersebut kepada putrinya NL di Salon M2M tersebut,” sebut Bambang, menjelaskan kronologis peristiwa.
Bambang bersyukur, bukti chat pesan WhatsApp yang awalnya telah terhapus di handphone (HP) kliennya, Hendri Ardi, sudah bisa diambil kembali atas bantuan ahli IT.
”Di sana jelas permintaan (terlapor) baik minta minta kirim uang, minta beli berbagai barang, pakaian, dan lain-lain serta pembayaran biaya salon atau klinik kecantikan istri terlapor. Semua bukti chat ini, akan kita serahkan ke penyidik Polda Riau sebagai tambahan bukti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bambang membeberkan kronologis penyerahan uang berdasarkan pernyataan kliennya. Menurut kliennya, sekitar Maret Ny. S yang merupakan istri dari terlapor, menelepon istri kliennya meminta uang Rp100.000.000, dan uang tersebut diantarkan ke Hotel Jatra Pekanbaru.
“Ny. S dan beberapa asisten pribadinya, WC dan E, sudah menunggu di lobi Hotel Jatra, pelapor dan istrinya datang bersama S alias UO,” terang Bambang seraya menambahkan bukti ini sudah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Seperti diberitakan, Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istrinya, Sanimar dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming proyek.
Kasus penipuan itu dilaporkan oleh pengusaha Pekanbaru, Hendri Ardi (48), ke SPKT Polda Riau, Senin (13/3/2023. Saat melapor, korban didampingi oleh kuasa hukumnya Bambang Keristian SH.
“Laporan kasus penipuan dan atau penggelapan itu tertera dalam Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP/B/103/III/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 13 Maret 2023,” ujar Bambang Keristian SH, Jumat (24/3/2023).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, dilaporkan pada tanggal 13 Maret 2023,” jawab Asep singkat.
Ancam Balik
Tak terima dituding melakukan penipuan, Bupati Rohil Afrizal Sintong melalui pengacaranya, Sartono SH MH mengancam akan melaporkan balik Hendri Ardi ke Polda Riau lantaran telah melakukan pencemaran nama baik kliennya.
‘’Perlu kami tegaskan perbuatan pelapor tidak benar dan ini telah mencemarkan nama baik klien kami. Kami patut menduga pelapor melakukan pemerasan dengan skenario yang dibangunnya,’’ sebut Sartono ke sejumlah media, Jumat (24/3/2023).
Hendri Ardi melalui pengacaranya Bambang Keristian SH, menanggapi enteng ancaman yang dilontarkan kubu Afrizal Sintong akan melaporkan kliennya dengan pasal pencemaran nama baik.
‘’Biasalah itu, kalau dia mau bantah. Cuma dia lupa, kalau dia mengirim perwakilannya Kadis PUPR Rohil untuk ‘nego’ minta kurang, dan anehnya masih janji mau ngasih proyek lagi, ada rekamannya lho,” bebernya, Sabtu (25/3/23) malam.
Kalau laporan kliennya tidak benar, sebut Bambang, kenapa Bupati Rohil minta nego dan minta kurang, bahkan masih janji mau mengasih proyek lagi.
‘’Ada rekaman pembicaraan Kadis PUPR Rohil sama klien kita bang. Tak apa, nanti sama-sama kita buktikan di depan penyidik,” sergahnya.
Ketika dikonfirmasi riausatu.com, Sabtu 25/3/2023) malam, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rokan Hilir, Asnar, tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirim.
Pertanyaan yang dikirim, “Apakah benar Anda sebagai Kadis PUPR Rohil diutus Bupati Rohil untuk ‘nego’ dan janji ngasih proyek (lagi) dengan Pelapor?”, tidak dijawab sampai berita ini tayang. ***









