oleh

Kemlu Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Hukum dan HAM

Jakarta, Indonesia – Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mempermudah pertukaran data dan informasi WNA yang menjadi Warga Binaan Asing pada Lembaga permasyarakatan (27/04/2021).

Dilansir dari situs kemlu.go.id, Hal ini akan mempermudah notifikasi dan akses kekonsuleran kepada Perwakilan Negara Asing di Indonesia.

“PKS ini betujuan untuk menjamin dan meningkatkan kerja sama di bidang notifikasi dan akses kekonsuleran terkait WNA yang sedang menjalani masa hukuman di UPT Pemasyarakatan, hal ini meliputi notifikasi mengenai kematian, sakit, pemindahan, dan lain-lain serta pemberian akses kekonsuleran, guna memfasilitasi kepada Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI), untuk melakukan komunikasi, dan pertemuan baik fisik atau virtual dengan WNA yang sedang menjalani masa tahanan di UPT Pemasyarakatan,“ ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto.

Baca Juga  Pembangunan Sirkuit Mandalika Tak Melanggar HAM

Dengan adanya PKS ini, pemerintah akan lebih mudah untuk memantau dan menangani WNA bermasalah di Indonesia. PKS ini juga akan mendorong sinergi melalui information sharing kasus-kasus khusus dan high profile serta koordinasi berdasarkan integrasi data base sehingga menghasilkan pelayanan publik yang optimal, baik, cepat dan tepat sasaran.

Perjanjian Kerja Sama dalam rangka pemantauan WNA bermasalah ini adalah yang kedua kalinya setelah penandatanganan serupa disepakati dengan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 29 September 2020 lalu, terkait WNA bermasalah yang melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, penipuan, pelanggaran izin tinggal dan visa.

Baca Juga  Penghargaan SMSI: Azyumardi Azra Pelopor Pers Merdeka

Kedua PKS tersebut tentu sangat diperlukan dalam memperkuat basis data dan semakin mempererat koordinasi antar instansi dalam menangani Warga Negara Asing sesuai dengan ruang lingkup dan kewenangan masing-masing instansi. (*/cr2)

News Feed