oleh

Siap-siap Dikarantina dengan Biaya Sendiri, Mudik ke Kota Pasuruan

Pasuruan – Pemkot Pasuruan akan melakukan karantina bagi pemudik yang masuk ke wilayahnya. Karantina bagi mereka yang ngeyel masuk Kota Pasuruan diterapkan dengan biaya sendiri.

“Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5×24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel dengan biaya mandiri,” kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf, Rabu (28/4/2021).

Penyekatan pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Pasuruan dilakukan di Exit Tol Sutojayan, Kelurahan Pohjentrek dan Exit Tol Grati. Ada juga pos di alun-alun untuk mengurai kerumunan.

Baca Juga  Jelang Mudik Dilarang, Belum Ada Lonjakan Penumpang di KAI Daop 8 Surabaya

Selain itu posko Covid-19 kelurahan akan dioptimalkan. Pemkot juga sudah menyiapkan tempat karantina di kecamatan dan kelurahan.

Sementara untuk mencegah warganya keluar kota, pemkot menerapkan gerakan ‘Bahagia di Kota Pasuruan’. Gerakan ini mengajak warga tetap stay dalam kota selama Ramadhan sampai setelah lebaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Ini adalah upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Pasuruan. Saya mengimbau mari bersama-sama bahagia di Kota Pasuruan. Saya akan terus koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membuat masyarakat tetap bahagia di Kota Pasuruan, sekalipun tidak mudik,” terang Gus Ipul.

Baca Juga  Walikota: Regulasi PPKM Baru Berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali

Gus Ipul mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan perusahaan, jajaran OPD berperan aktif mensosialisasikan gerakan tersebut kepada masyarakat secara umum, termasuk media massa. Ajakan stay di kota harus dilakukan dengan cara – cara yang apik, humanis dan profesional.

“Mari bersama-sama berusaha menahan masyarakat agar tidak keluar Kota Pasuruan. Lebaran di Kota Pasuruan tetap bahagia, karena pemkot akan mencari cara untuk membahagiakan,” pungkasnya.

Baca Juga  Untuk 53 Kru KRI Nanggala-402, Gus Ipul Ajak ASN Pemkot Pasuruan Salat Gaib

Ditegaskan Gus Ipul, pelaku perjalanan untuk distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik tetap diperbolehkan. Di antaranya untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan. (*/cr4)

 

Sumber : news.detik.com

News Feed