oleh

Diduga Serobot 400 Hektare Kebun, 200 Petani Sawit Laporkan PTPN V ke Bareskrim Polri

JAKARTA – Sejumlah pejabat PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) dilaporkan oleh 200 petani Sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) ke Bareskrim Polri atas dugaan penyerobotan tanah 400 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Perwakilan 200 petani Sawit didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Jakarta. Laporan diterima oleh Bareskrim Polri dengan No. STTL/220/V/2021/BARESKRIM.

Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute, Disna Riantina, dalam keterangan persnya menyatakan, kejadian berawal pada tahun 2003 dan 2006 Kopsa-M dan PTPN V membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 hektare, dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) yang ditandatangai oleh Kopsa-M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN V.

Baca Juga  Update Corona di Riau 6 Maret: Tambah 68 Kasus Positif, 87 Sembuh, 4 Meninggal

“Pembangunan kebun kemudian dimulai tahun 2003. Selain tidak tuntas membangun kebun, tata kelola keuangan yang buruk, tanah-tanah petani itu dibiarkan oleh PTPN V diambilalih secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” bebernya.

Akibat tata kelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel, alih-alih menyerahkan kebun yang dibangun 400 hektare kebun yang seharusnya menjadi hak petani justru diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seluas 400 hektare kebun tersebut diduga diperjualbelikan oleh seseorang yang berkolusi dengan salah satu petinggi PTPN V tahun 2007.

Pada tanggal 18 April 2007, telah dilakukan pengikatan jual beli secara melawan hukum di hadapan notaris Hendrik Priyanto yang beralamat di Jl. Pembangunan No. 10 C, Kp. Melayu, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. “Legalisasi penyerobotan itu diduga dilakukan oleh Endriyanto Ustha sebagai penjual dan Hinsatopa Simatupang, selaku pembeli,” ungkap Disna.

Baca Juga  Dari Graha Kadin Menuju Riau yang Tangguh: Sinergi, Evaluasi, Aksi

Dalam Akta Jual Beli, sebutnya, pihak Notaris mengklaim melakukan pengikatan dengan menggunakan kuasa lisan yang diberikan pihak yang mengatasnamakan petani. Faktanya, para petani tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun bahkan sebaliknya mereka membuat pernyataan tentang tidak pernah memberikan surat kuasa lisan kepada siapapun.

“Penyerobotan kebun ini juga merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh PTPN V, yang seharusnya menjaga dan menyerahkan kebun ke petani, setelah 36 bulan dari pembangunan kebun,” tegas Disna.

Menurutnya, akibat penyerobotan tersebut, Hinsatopa Simatupang, yang merupakan Direktur Utama PT. Langgam Harmoni, diduga menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan milik Kopsa-M seluas 400 ha. Sementara 200 petani hanya menonton PT Langgam Harmuni, yang juga diduga beroperasi tanpa izin, karena tidak ada satupun HGU yang dikeluarkan di lokasi kebun Sawit tersebut, yakni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Baca Juga  Kasus Dugaan 'Illegal Mining' di Rokan Hilir Riau, PT Rifansi Dwi Putra Dilaporkan ke KPK

Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertifikat tanah dan 193 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Sejumlah orang menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Mardjan Ustha, mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V, dan adik Mardjan Ustha yang bernama Endriyanto Ustha yang bertindak sebagai penjual lahan kebun.

Sebelumnya, Selasa, 25 Mei 2021, PTPN-V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghilangan asset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektarar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun. (nb)

News Feed