PEKANBARU – Beredar dua dokumen/foto yang memuat rincian limit kartu kredit korporat PT Pertamina (Persero) secara holding, dengan nilainya tak tanggung-tanggung.
Satu dokumen mencantumkan plafon kredit Rp420 miliar. Pada kolom di samping plafon kredit itu, tercantum tagihan sekitar Rp5,4 miliar lebih.
Satu dokumen lainnya, mencantumkan plafon kredit sebesar Rp27 miliar. Pada dokumen ini, tertera angka tagihan sebesar Rp 27,2 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas Pertamina Fajriyah Usman belum memberikan keterangan apa pun mengenai dokumen beredar ini, kendati sudah dikirim klarifikasi via WhatsApp.
Belakangan ini, publik dihebohkan dengan pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengungkapkan bahwa dirinya menerima fasilitas kartu kredit korporat dengan limit hingga Rp30 miliar.
Ahok pun akhirnya membuat kebijakan penghapusan fasilitas kartu kredit korporat di PT Pertamina (Persero), berlaku sehari setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina, tepatnya per Selasa, 15 Juni 2021. (nb)










