oleh

Diduga Simpan Senpi Ilegal, Residivis Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi

Pelaku YA bersama barang bukti.(ft ist)

PEKANBARU – Seorang residivis pengguna Narkoba tahun 2019, ditangkap
Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru, Riau karena diduga menyimpan atau pengguna senjata api (senpi) ilegal.

Pelaku berinisial YA (31) ini ditangkap dirumahnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (23/07/2020) pukul 23.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada Kapolsek Lima Puluh AKP Sanny Handityo yang kemudian memerintah Tim Opsnal untuk menangkap pelaku YA .

Baca Juga  4 Perwira Tinggi TNI AD Sandang Pangkat Letjen, Yang Termuda Angkatan 92

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SH SIK melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Sanny Handityo mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku YA. Dalam penggeledahan itu, ditemukan 3 unit senjata api jenis revolver warna putih crome dan amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir, amunisi kaliber 39 sebanyak 4 butir, 1 pucuk senjata api jenis sormidt osthem/rhoen kaliber 8mm MOD 5A warna hitam dan 1 pucuk senjata api jenis colt’s 5.5 mm warna silver dilengkapi 1 buah magazine, 1 butir amunisi 5,5 mm 1 butir selongsong peluru 5,5 mm dan 1 plastik spare part senjata.

Baca Juga  Riau Tambah 16, Berikut Sebaran 460 Kasus Baru Corona di RI 25 Oktober

“Setelah dilakukan pendalaman kepada pelaku YA, ternyata ketiga pucuk senjata api itu bukan milik YA. Melainkan milik kliennya yang menggunakan jasa YA untuk memperbaiki senjata api itu. Kemudian senjata api dikembalikan kepada YA, namun pemilik sebenarnya tidak kunjung datang,” ungkap AKP Sanny Handityo

Dikatakannya, pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap YA. Dan berdasarkan penyelidikan, pelaku YA bekerja di perusahaan swasta dan kini sudah di PHK dari pekerjaannya. Lalu ada penawaran buat YA untuk memperbaiki senjata. Dan tawaran itu diterima YA, sehingga YA belajar memperbaiki senjata melalui Youtube.

Baca Juga  Riau Juara di Sumatera, Berikut Sebaran 28.228 Kasus Baru Corona di RI 26 Juli

“YA seorang residivis pengguna Narkoba tahun 2019 dan saat ditangkap dilakukan tes urine dengan hasil positif. Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951, ancaman pidana selama maksimal 20 tahun penjara,” sebut Kapolsek.(ron/hariantimes.com)

Komentar

News Feed