oleh

Dilema Proyek Swakelola PUPR Riau, Catatan Helmi Burman

SEMULA, saya tak tertarik sama sekali membaca berita seorang Kabid di Dinas PUPR PKPP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Provinsi Riau diduga meminta fee 15 persen kepada rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek PL (pengadaan langsung).

Dulu, besarannya 20 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak malah. Dan, itu harus disetor di depan.

Itu berita biasa! Seperti lazimnya terjadi lelang ulang pada paket “gemuk” yang dilakukan ULP (Unit Layanan Pengadaan) LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) Riau, karena perusahaan yang diunggulkan diperkirakan kalah.

Suer. Semua itu sudah lumrah. Akan selalu terjadi selama oknum pemegang kekuasaan ikut bermain.

Tapi, sangat menarik ketika ada informasi bahwa ada satu perusahaan yang ditunjuk mengerjakan puluhan proyek swakelola oleh UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) di lingkungan Dinas PUPR Riau. Kok bisa? Adakah aturan yang membolehkan?

Kasus ini terjadi di UPT II Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, yang meliputi wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.

Pada tahun anggaran 2020, seperti lima UPT lain di Dinas PUPR Riau, UPT II juga melaksanakan pekerjaan swakelola di wilayah tugasnya. Tapi, ada data yang memunculkan pertanyaan besar. Dari puluhan paket itu, ada dua perusahaan yang dipakai pihak UPT untuk mengerjakan puluhan proyek dengan nilai belasan miliar rupiah. Ke-2 perusahaan itu adalah CV Elang Sakti dan CV Ink Contractor.

Data dapat dilihat di situs jaga.riau.co.id milik Pemprov Riau. Situs ini berisikan status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dalam APBD 2020, apakah sudah dicairkan atau belum, untuk seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.

Baca Juga  Jaga Pelalawan dengan Humanis yang Harmoni

Di situ tertulis dengan jelas jumlah paket pekerjaan oleh dua perusahaan ini yang diajukan SP2D-nya oleh Dinas PUPR PKPP Riau. Sebanyak 40 paket CV Elang Sakti dan 38 untuk CV Ink Contractor.

Luar biasa bukan? Sekali lagi, kok bisa?

Terlepas dari aturan perundang-undangan apakah membolehkan atau tidak, apa memang sudah tidak ada lagi perusahaan lain di daerah itu? Ke mana perginya rasa keadilan? Sehingga, tidak salah jika kemudian muncul rasa curiga dari beberapa pihak.

Apalagi, diduga ada beberapa pekerjaan yang tidak selesai tapi tetap diajukan SP2D-nya. Dan, kabarnya ada satu LSM yang melaporkan hal ini ke Polda Riau. Jumlahnya lumayan banyak. Tapi, laporan itu ditindaklanjuti atau tidak, entahlah.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah jadi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran.

Metodenya, hampir mirip dengan sistem PL. Nilai proyek di bawah Rp200 juta. Bedanya, jika proyek PL dikerjakan sepenuhnya oleh kontraktor pelaksana, maka proyek swakelola dilaksanakan oleh UPT bersangkutan dengan menggunakan tenaga kerja pegawai UPT atau warga tempatan di mana proyek itu berada. Sementara untuk peralatan kerja dan alat berat, memanfaatkan milik Dinas PUPR sendiri.

Baca Juga  Pidato Kenegaraan: Bukti Presiden Komit Wujudkan Janji dan Program

Namun untuk administrasi proyek, harus tetap atas nama perusahaan rekanan. Ketentuan ini karena ada kaitannya dengan laporan pajak, ketika terjadi transaksi pembelian material seperti bahan agregat kelas A dan B, semen, aspal, cat, dan lainnya.

Walau masih ada beberapa kelemahan, proyek swakelola ini sebenarnya cukup efektif memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak. Selain efisien waktu, juga mengurangi biaya sewa alat, sehingga dana yang tersedia bisa dimanfaatkan sepenuhnya buat pekerjaan.

Tapi masalahnya, apapun metode pekerjaan dan serapi apapun sistem yang dibuat, semuanya terpulang kepada niat. Dan, itu tercermin dari hasil. Jika perusahaan yang digunakan itu ke itu saja, bahkan sampai 40
paket pekerjaan, jangan salahkan jika ada tudingan miring dari orang lain.

Dari hasil penelusuran saya, pada tahun yang sama CV Elang Sakti malah dapat empat paket pekerjaan lain di Dinas Perhubungan Riau. Ada yang bisa menarik benang merahnya?

“Sistemnya sudah bagus. Jika ada permainan, bisa saja. Di mana pun dan kapan pun, itu bisa terjadi. Semuanya, tergantung niat,” kata sahabat saya, seorang pensiunan Dinas PUPR Riau.

Ketua Umum Gapensi Riau, Parisman Ikhwan, malah lebih tegas.  “Tidak boleh om,” jawabnya, ketika saya tanya apakah boleh satu perusahaan mendapat 40 paket pekerjaan swakelola pada satu UPT.

Ia beralasan, normalnya pekerjaan kecil dengan nilai proyek di bawah Rp200 juta, seperti PL dan swakelola, cukup lima paket pekerjaan saja. Itupun sudah maksimal. Jangan dipaksakan lagi. Segala sesuatu yang berlebihan, akan membuat semuanya jadi tidak baik.

Baca Juga  Menerabas Rimba TNBT, Menguak Misteri Bukit Harimau Sumatera!

Semua hal berpulang kepada niat. Jika niat memberikan puluhan pekerjaan itu demi memangkas waktu dan birokrasi, plus masalah kepercayaan, silakan. Tapi jika ada niat buruk, percayalah, semuanya akan kembali ke diri masing-masing.

Tapi, ada baiknya jika atasan enam UPT ini tetap melakukan pengawasan secara ketat. Apapun yang dilakukan bawahan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau tetap harus bertanggung jawab. Minimal secara moral.

Terlebih lagi Sekda Riau sekarang dijabat oleh SF Haryanto, mantan Kadis PU Riau, di mana sebagian besar karir PNS-nya dijalani di dinas tersebut. Rasanya, tak ada yang tidak diketahui oleh pejabat tertinggi di Pemprov Riau ini.

Akhirnya, mari kita tunggu apa yang terjadi pada tahun 2021 ini. Akankah dua perusahaan di atas tetap dipakai untuk mengerjakan puluhan proyek swakelola dari UPT Dinas PUPR PKPP Riau atau tidak?

Yang jelas, saat ini tak ada lagi yang bisa disembunyikan. Semuanya serba transparan. Seluruh orang berhak dan bisa memantau apa yang dikerjakan. Terutama buat para pejabat negara sebagai pemegang amanah rakyat.

Ingatlah, kalian akan selalu kami pantau. Maka bekerjalah dengan hati nurani. Luruskan kembali niat. **

Helmi Burman,
Wartawan Riau.siberindo.co

News Feed