oleh

Masyarakat Tak Pakai Masker Denda Rp50 Ribu

TEBO– Masih banyak masyarakat Muara Tebo mengabaikan Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan boleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini terbukti dengan masih banyaknya, masyarakat yang terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh Tim Gabungan. Di depan Koramil 05 Muara Tebo di Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo

Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy mengatakan, operasi yustisi hanya dilakukan di satu titik namun tercatat sebanyak 46 orang terjaring dan diberikan sanksi beragam.

Baca Juga  Disperindag Minta Satpol PP Tertibkan Pasar Kaget

“kita lakukan pembinaan dan sanksi administrasi bagi yang masih melanggar, namun ke depan akan lebih tegas,”katanya Selasa (29/04/2021)

Dari 46 pelanggar yang terjaring operasi yustisi, 36 orang disanksi lisan karena tidak memakai masker dengan baik, selanjutnya diberikan sanksi tertulis ditambah tindakan push up.

“Yang tidak membawa masker sebanyak 10 orang dengan saksi denda Rp50.000,”jelasnya.

Baca Juga  Satgas COVID-19 Mengajak Masyarakat Mudik Secara Virtual

Untuk diketahui operasi yustisi dilakukan sesuai dengan Perbub 192 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten Tebo. Dan Tim terdiri dari Satpol PP Tebo, Polres Tebo, serta Koramil 05 Muara Tebo.

Lanjut Taufik, dirinya melihat masih kurangnya kesadaran masyarakat Tebo Teengah dalam menerapkan protokol kesehatan itu terlihat masih banyak nya masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi.

Baca Juga  PLN Meraih Platinum Di Ajang BISRA Award 2021

“Tim berharap kepada masyarakat untuk menyadari pendisiplinan ini sebagai bentuk new normal atau kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tebo,” tutupnya. (*/cr1)

Sumber: jambione.com

News Feed