oleh

Siap-siap, KPK Pulbaket Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Pemprov Riau TA 2024

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh advokat Bobson Samsir Simbolon SH pada pertengahan Juni lalu.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6/2025), Bobson mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat balasan dari KPK tertanggal 30 Juni 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi serta meminta pelapor untuk melengkapi dokumen pendukung.

“Saya diminta melengkapi uraian fakta peristiwa dan data yang relevan terkait dugaan Tipikor tersebut,” kata Bobson.

Bobson menyebut sejumlah pihak di Riau, termasuk pejabat dan tokoh lokal, menghubungi dirinya pasca pelaporan ke KPK.

Baca Juga  PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia

“Beberapa meminta bertemu, tapi saya tolak. Ada tekanan, tapi saya tetap pada posisi mendukung penegakan hukum,” ujarnya.

Dugaan Kerugian Capai Rp1,8 Triliun

Laporan dugaan korupsi tersebut disampaikan langsung oleh Bobson ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada Jumat (13/6/2025) lalu.

Melalui surat resmi Law Firm Bellator dengan nomor 21/Peng.Pid/KL/LFB/M/VI/2025, Bobson menyampaikan berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Dugaan penyimpangan ini kami dasarkan pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta regulasi keuangan yang berlaku,” kata Bobson.

Ia menyoroti bahwa Pemprov Riau menyusun pendapatan daerah secara tidak realistis dan tidak terukur.

Hal ini berdampak pada gagalnya penyelesaian kewajiban jangka pendek seperti utang belanja tahun sebelumnya dan dana bagi hasil ke kabupaten/kota (PFK).

Baca Juga  Muzani Targetkan Prabowo dan Gerindra Menang Besar di Depok, Kalahkan PKS

Dalam laporan yang diterima redaksi, Bobson merinci bahwa Pemprov Riau pada TA 2024 masih menanggung utang PFK sebesar Rp40,8 miliar dan utang belanja mencapai Rp1,76 triliunm

Selain itu, penggunaan kas daerah untuk menutupi kekurangan dana PFK sebesar Rp39,2 miliar dinilai melanggar ketentuan.

“Terjadi juga ketekoran kas di Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,3 miliar, serta belanja perjalanan dinas dengan indikasi kerugian daerah sebesar Rp16,9 miliar,” ungkapnya.

Dasar Audit BPK

Semua temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan BPK Perwakilan Riau pada 26 Mei 2025.

Baca Juga  Forum LSM Riau Bersatu Meminta KPK Usut Dugaan TPPU Sekdaprov Riau, SF Hariyanto

Laporan itu mengungkap adanya kelemahan serius dalam sistem perencanaan dan pelaksanaan APBD Riau 2024.

Bobson juga menyoroti Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2024 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau yang dinilainya tidak mencerminkan kemampuan keuangan daerah.

Nota itu ditandatangani oleh Ketua TAPD Riau, S.F. Hariyanto, serta tiga pimpinan Banggar DPRD Riau: Yulisman, Agung Nugroho, dan Hardianto.

Bobson berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan.

Ia menyebut unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

“Laporan ini kami lengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk salinan hasil audit BPK, rincian alokasi anggaran, dan kronologi proses pengambilan keputusan anggaran,” tegasnya. ***

News Feed