oleh

Stafsus Menko Luhut Sebut Seharusnya Bandara Tempuling Dapat Difungsikan Kembali

TEMBILAHAN –  Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Van Basten menyebut, seharusnya Bandara Tempuling dapat difungsikan kembali untuk mengembangkan ekonomi lokal di Kabupaten Inhil.

“Bandara ini dapat menjadi opsi transportasi, sebagai tindak lanjut pengembangan ekspor kelapa segar selain melalui Pelabuhan Parit 21,” ungkap Van Basten.

Van Basten mengucapkan itu saat meninjau kondisi Bandar Udara Tempuling di Indragiri Hilir (Inhil), Senin (29/7/2024). Kunjungan Staf Khusus Menko Marves Bidang Ketahanan Pangan dan Ekonomi Hijau ini didampingi oleh Pj Bupati Inhil Herman.

Baca Juga  Aksi Damai di Gedung Kejati, AMPB Tuding Kajati Riau ‘Main’ Proyek!

Saat Van Basten meninjau lokasi bandara, tampak kondisi di terminal bandara tersebut telah banyak mengalami kerusakan. Bahkan, kerusakan bangunan sudah cukup para karena telah lama tidak difungsikan.

“Bandara ini dapat menjadi opsi transportasi, sebagai tindak lanjut  pengembangan ekspor kelapa segar selain melalui Pelabuhan Parit 21,” ungkap Van Basten, dilansir sabang meraukenews.com

Ia berharap, Bandara Tempuling nantinya dapat menarik para investor, jika kembali difungsikan sebagai penghubung antar kota maupun antar provinsi.

Baca Juga  Kemenkominfo, LIPI, dan AGI Resmi Rilis Buku Peta Ekosistem Industri Game

“Jadi aksesbilitas ini menjadi penting, kita bisa mengoptimalkan domestik dulu karena ini akan menyambungkan ke hub-hub internasional,” jelasnya.

Pj Bupati Inhil Herman mengatakan, Pemkab Inhil sudah kembali mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan RI agar Bandara Tempuling dapat difungsikan kembali.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, apalagi saat ini kondisi bangunan memerlukan perbaikan.

Baca Juga  Pencemaran Lingkungan, Anak Rimba Indonesia Laporkan PT CPI ke Polda

“Sebenarnya kita sudah ajukan ke Kementerian Perhubungan. Namun untuk mengoperasikan kembali bandara yang sudah lama cukup terlantar ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dari kementerian. Terutama perbaikan infrastruktur bangunan yang telah rusak,” jelas Herman.***

News Feed