oleh

Gasak Isi Konter Handphone, 2 Terduga Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

KAMPAR -Jajaran Polsek Tapung, Polres Kampar, Riau, berhasil membekuk 2 orang terduga pelaku pencurian dan pemberatan di Kontainer Konter Flamboyan Celuler yang berada di Pasar Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau, Senin (28/8/2023) siang.

Pelaku adalah MA (28) warga Desa Rimba beringin dan DA (19) Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung yang modusnya merusak pintu konter dan mengambil semua isinya dan korban mengalami kerugian Rp 30 juta, yang baru diketahui Minggu (20/8/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

Korban bernama Ali usai kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Plh Kapolsek Tapung AKP M Fadillah membenarkan penangkapan kedua pelaku.

Baca Juga  Kepala BIN Papua Meninggal Saat Baku Tembak Dengan KKB

“Setelah melakukan penyelidik diketahuilah pelaku dan langsung kita tangkap,” jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, awal kejadian ini korban datang ke konter dan melihat pintu Konter sudah terbuka dan ia langsung mengecek barang-barang yang hilang di konternya, setelah mengetahui hal tersebut kemudian ia mencoba mencari pelaku pencurian tersebut dan tidak menemukan pelakunya.

Selanjutnya, sambung Plh Kapolsek, kita langsung melakukan penyelidikan.

“Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Desa Petapahan, dan setelah berhasil ditangkap pelaku yang mengaku berinisial MA mengakui yang telah melakukan pencurian di Kontainer Konter Flamboyan Celuler yang berada di Pasar Desa Gading Sari bersama dengan temannya yang bernama DA,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Rp1,2 Miliar, Mantan Dirut BUMD di Riau Ditahan Jaksa

“Malamnya pelaku DA ditangkap di Pekanbaru pada pukul 19.00 WIB dan setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak pintu Kontainer dengan menggunakan Besi yang berbentuk L,” imbuhnya.

Setelah berhasil membuka pintu Kontainer tersebut, sambungnya lagi, kedua pelaku mengambil Voucher, Kartu Perdana Simpati, XL, IM3, 3, SMARTFREN, HP VIVO Y83, CCTV, ORBIT, Dompet dan uang sebesar Rp15 juta dan para pelaku menjual sebagian barang hasil curian berupa Kartu Perdana dan Voucher kepada orang yang tidak dikenal ditempat keramaian di daerah Pekanbaru.

Baca Juga  Lagi Mahasiswa Unjuk Rasa, Minta Kejati Riau Bentuk Tim Khusus Usut Izin HGU Surya Dumai Group

“Sementara uang tunai tersebut telah dihabiskan oleh para pelaku untuk kebutuhan hidup dan membayar angsuran sepeda motor milik pelaku. Pelaku MA mengakui mendapatkan uang hasil pencurian sebesar Rp 10 juta dan sisanya ia berikan kepada DA,” bebernya.

Atas kejadian tersebut kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk diproses dengan Hukum.

“Barang bukti yang kita amankan gagang kunci berbentuk L yang terbuat dari besi, 4 Voucher Smartfren, 6 kartu perdana Smartfren, 32 kartu perdana XL, sepeda motor Merk Honda Beat BM 2996 ZAL dan barang bukti lainnya,” tegas Kapolsek.(ift/rls)

News Feed