oleh

Tim Gabungan Tindak Jukir Liar

PEKANBARU – Tim gabungan melakukan pengawasan pasca peralihan pengelolaan perparkiran ke pihak ketiga. Parkir tepi jalan umum kini dalam pengelolaan PT. Datama sebagai rekanan dari Dishub Kota Pekanbaru.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, membentuk tim untuk penindakan juru parkir (Jukir) liar. Tim ini tergabung dari Dishub, TNI, dan Polri.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengungkapkan, jukir liar masih didapati disejumlah ruas jalan melakukan pungutan retribusi parkir.

“Dikatakan liar, Jukir ini tidak memiliki SPT (surat perintah tugas). Ini yang akan ditertibkan,” ujar Yuliarso, Minggu (14/2/2021).

Menurutnya, dalam pengelolaan parkir yang dikelola pihak ketiga saat ini para jukir dilengkapi atribut lengkap. Mereka memiliki SPT dan dilengkapi tanda pengenal.

Baca Juga  Ini Dia Rekaman Suara Kepala Bapenda Pekanbaru, Diduga Rekayasa Laporan Piutang Pajak Demi WTP

Mereka melakukan pungutan retribusi parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru. Para jukir ini masing-masing memiliki koordinator langsung dibawah PT. Datama.

“Kemarin juga kita sudah turun. Seperti di beberapa titik di Jalan Sudirman. Kita tarik jukir liar nya untuk di proses,” terangnya.

Seperti dilansir dari pekanbaru.go.id, Dalam penindakan, pihaknya menyerahkan jukir liar ini ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk diproses. Pihaknya juga melibatkan aparat kepolisian dalam penindakan.

Baca Juga  Lokasi Strategis untuk Hydrant Pemadam Kebakaran

Ia mengungkapkan, penindakan jukir liar untuk mendukung capaian target yang di berikan kepada rekanan Dishub Pekanbaru dalam pengelolaan parkir. (*/cr1)

News Feed