oleh

Gugatan Limbah Chevron, Penggugat Menolak Keras Dalil Eksepsi Tergugat

PEKANBARU – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menolak keras seluruh dalil yang disampaikan Para Tergugat perkara pencemaran limbah B3 tanah terkontaminasi minyak (TTM) Blok Rokan, dalam jawaban mereka atas gugatan yang dilayangkan 6 Juli 2021 ke PN Pekanbaru.

“Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Jawaban Para Tergugat baik dalam Eksepsi, Provisi maupun Pokok Perkara,” tegas Josua Hutauruk SH, Ketua Tim Hukum LPPHI di Pekanbaru, Kamis (6/1/2021).

Menurut Josua, Tim Hukum LPPHI telah menyampaikan sikap penolakan tersebut dalam dokumen replik yang disampaikan melalui sistem e-litigasi kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang menyidangkan perkara tersebut, Kamis (6/1/2021).

Baca Juga  Terekam CCTV, Maling Bobol Toko Ponsel, Sikat 58 Handphone Senilai Rp500 Juta

LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr tanggal 6 Juli 2021 lalu. Ada empat pihak yang digugat, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Tim Hukum LPPHI terdiri dari tujuh advokat. Mereka adalah Josua Hutauruk SH, selaku Ketua Tim Hukum LPPHI, lalu Supriadi SH, CLA, Tommy Freddy M SH, Amran SH, MH, Muhammad Amin SH, Nelli Wati SH,  dan Perianto Agus Pardosi SH.

Baca Juga  Terungkap! Petugas Hanya Cangkuli Lahan Warga Tercemar Minyak Chevron

Para tergugat tersebut menurut LPPHI dalam gugatannya, telah lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum atas pencemaran limbah B3 TTM di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

Sementara itu, mengenai jawaban Para Tergugat yang mempertanyakan kenapa LPPHI tidak menggugat PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam perkara pencemaran limbah B3 TTM Blok Rokan, LPPHI menyatakan penolakan keras atas pernyataan Para Tergugat itu.

Baca Juga  Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan Diusulkan Kembali sebagai Penjabat Bupati Bekasi oleh Masyarakat, Begini Alasannya..

LPPHI tidak menggugat PT PHR karena pada saat gugatan didaftarkan ke pengadilan, PT Chevron Pacific Indonesia masih berstatus sebagai operator KKKS Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.

“Lagipula, perbuatan pencemaran yang dilakukan PT CPI itu, terjadi pada masa CPI menjadi kontraktor Blok Rokan. Jadi, merupakan hal yang berbeda antara PHR dan CPI,” pungkas Josua. (nb)

News Feed