oleh

Pembangunan Gedung BSP Minus, Pemutusan Hubungan Kerja PT BA Sudah Sesuai Kontrak!

PEKANBARU – Pemutusan hubungan kerja oleh PT. Bumi Siak Pusako (BSP) terhadap PT Brahmakerta Adiwira (BA) terkait pembangunan gedung Kantor BSP di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, sudah sesuai perjanjian kontrak.

Penegasan itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum PT BSP, Denny Azani B Latief SH MH didampingi rekan Ilhamdi Taufik SH MH dan Alhendri SH MH, dalam konferensi pers di salah satu hotel di Pekanbaru, Jumat (8/4/2022) malam.

“Jika ada pihak punya penafsiran lain terhadap isi kontrak pekerjaan pembangunan gedung BSP dimaksud, maka sesuai pasal 25 kontrak, penyelesaiannya adalah ke BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” sebut Denny.

Menurutnya, pemutusan kontrak pembangunan gedung BSP karena pekerjaan oleh PT BA dinilai tidak sesuai perjanjian kontrak berdasarkan penilaian Manajemen Kontruksi (MK) PT Riau Multy Cipta Dimensi (PT RMCD).

Baca Juga  Lagi Mahasiswa Unjuk Rasa, Minta Kejati Riau Bentuk Tim Khusus Usut Izin HGU Surya Dumai Group

‘’MK menemukan banyak terjadi kelalaian, wanprestasi, dan penyimpangan atas pekerjaan yang dilakukan PT BA terhadap pembangunan Gedung PT BSP di lahan seluas 7.488 meter per segi itu,’’ beber Denny.

Kontrak pembangunan gedung PT BSP dilakukan antara Direktur PT BSP Iskandar dan Direktur PT BA Aji Susanto, Nomor: 011/PKS- BSP/IV/2021 tanggal 15 April 2021, jangka waktu pelaksanaan 540 hari kalender terhitung 15 April sampai 6 Oktober 2021.

Di dalam kontrak dituangkan klausul-klausul mengikat antara kedua belah pihak. Salah satunya menyatakan jika PT BA lalai memenuhi tahapan-tahapan pembangunan, maka PT BSP berhak memutus hubungan kerja sepihak.

Dijelakan Denny, setelah berjalan kurang lebih satu tahun ternyata pekerjaan pembangunan Gedung BSP tidak menunjukan progres yang signifikan. Setelah dihitung-hitung oleh MK, ada kelalaian atau wanprestasi mencapai minus 12,926 persen.

Baca Juga  Update Corona Riau 27 September: 203 Kasus Baru, 6 Meninggal

‘’Artinya, dalam tempo lebih kurang satu tahun tidak terdapat pembangunan yang berarti oleh PT BA. Setelah mengirimkan peringatan, langkah pemutusan kerja pun dilakukan PT BSP kepada PT BA,’’ ujarnya.

Herannya, imbuh Denny, setelah pemutusan hubungan kerja PT BA ternyata tidak meninggalkan lokasi proyek. Tentu kondisi ini menyulitkan PT BSP melanjutkan pembangunan gedung.

Anehnya lagi, ungkap Denny, PT BA malah membuat laporan polisi ke Polda Riau dengan laporan menuduh PT BSP melakukan penggelapan atau penipuan.

‘’Tidak mungkin PT BSP melakukan penipuan, karena pencairan dana penjaminan pekerjaan dimasukan ke dalam rekening sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kontrak,” jelasnya.

Atas laporan itu, pihaknya sudah menjelaskan ke Polda Riau bahwa tidak ada suatu tindakan atau perbuatan apapun yang dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya, PT BSP.

Baca Juga  Update Kasus Corona Riau 22 Agustus: Tambah 568, 669 Sembuh, 29 Wafat

Dia menambahkan, karena PT BA tidak meninggalkan lokasi, maka pihaknya melakukan laporan polisi ke Polda Riau, dengan tuduhan PT BA menduduki lahan milik PT BSP tanpa izin, dan saat ini laporan itu sedang diproses.

“Para pihak terlapor seperti Direktur PT BA, pun sudah diperiksa. Kami berharap pak Kapolda Riau benar-benar memperhatikan lahan negara yang diduduki PT BA tanpa izin,’’ tukasnya.

PT BSP adalah BUMD milik pemerintah daerah, kalau tidak ada upaya di lapangan untuk mengeluarkan mereka (PT BA), maka bisa jadi preseden tidak baik terhadapa aset-aset Provinsi Riau.

‘’Dalam kesempatan ini, kami berharap Polda Riau untuk menghentikan proses hukum yang menjadikan klien kami sebagai terlapor dalam kasus ini,” pungkas Denny. (nb)

News Feed