oleh

Kontraktor Pemenang Proyek MakoLanal Dumai Terlibat Korupsi, LSM Ini Sebut Bisa Dibatalkan!

PEKANBARU – PT Duta Utama Sumatera (DUS), kontraktor pemenang pekerjaan Fisik Pembangunan MakoLanal di Kota Dumai, terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara TA 2008.

M Umbar Santoso (MUS), Direktur PT. DUS yang masuk DPO sejak 2018 ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Yogyakarta, Rabu (2/2/2022). MUS/PT DUS diduga mengurangi kualitas proyek/tidak sesuai spesifikasi pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara.

Informasi diperoleh dari lpse.riau.go.id, tender proyek Fisik Pembangunan MakoLanal di Kota Dumai yang dianggarkan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau itu, dimenangkan oleh PT DUS dengan harga penawaran sebesar Rp34.097.057.086,01. PT DUS beralamatkan Jalan Pabrik Tenun No. 126 E Medan, Sumatera Utara.

Ketika dimintai pendapatnya oleh media siber ini, Jumat (6/5/2022), Ketua umum Forum LSM Riau Bersatu Ir Robert Hendriko SH menegaskan bahwa perusahaan yang sedang terlibat kasus pidana tidak dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga  Alhamdulillah! Untuk Asesmen, Riau Terima Sertifikat Kategori A

‘’Perpres 12/2021 sudah tegas menyatakan hal itu, termasuk persyaratan kualifikasi pasal 8 yang mengatakan lelang diikuti oleh Badan Usaha yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. PT DUS selaku pemenang proyek MakoLanal Dumai, bisa dibatalkan,’’ tegas Robert Hendriko.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR PKPP Riau Thomas mengatakan bahwa nama MUS tidak ada dalam akta PT DUS. ‘’Dan perusahaan (PT DUS, red) tidak masuk dalam daftar hitam, sehingga dapat mengikuti tender,’’ jawabnya, seraya mempersilakan riau.siberindo.co konfirmasi lebih lanjut ke Biro PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemprov Riau. (nb)

News Feed