oleh

‘Tangkap Martias’ dan Usut HGU Surya Dumai Group, Itu Tuntutan Amak Pekanbaru Saat Unjuk Rasa di Kejati Riau

PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Kota (Amak) Pekanbaru, Selasa (27/9/2022) siang, kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Riau.

Sama aksi unjuk rasa, Rabu (14/9/2022), Amak Pekanbaru mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi SH MH mengusut izin HGU perusahaan-perusahaan di bawah bendera PT Surya Dumai Group (SDG) di Riau, karena diduga tidak prosedural.

Pantauan di lapangan, puluhan massa Amak Pekanbaru membawa sejumlah spanduk, di antaranya bertuliskan “Kajati Riau Dr Supardi agar dapat memeriksa hak guna usaha (HGU) PT Surya Dumai Guru (SDG). Tangkap Martias Fangiono alias Pung King Hwa.”

Baca Juga  Update Corona Riau pada 10 Oktober: 15 Kasus Positif, 38 Sembuh, 1 Wafat

David, Koordinator lapangan massa Amak Pekanbaru, menyampaikan delapan tuntutan yang harus didengar Kejati Riau untuk nantinya ditindaklanjuti.

Pertama, adanya dugaan atas pembukaan lahan PT Surya Dumai Group yang melibatkan anak perusahaannya, yakni PT Cilindra Perkasa dan PT Riau Agung Karya Abadi.

Kedua, adanya indikasi penyalahgunaan pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Surya Dumai Group.

Ketiga, PT Surya Dumai Group sebagian lahannya terindikasi tidak memiliki HGU dan jelas melanggar hukum.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru Sesalkan Laporan PT SDG ke Polda Riau, Robby: Jangan Bungkam Mahasiswa

Keempat, meminta Kejati Riau agar dapat mengusut dugaan pelanggaran atas penggunaan lahan yang memiskinkan masyarakat Riau oleh PT Cilindra Perkasa, PT Riau Agung Karya Abadi, dan PT Surya Dumai Group.

Kelima, menerapkan hukum yang berlaku atas dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.

Keenam, kasus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi oleh ketiga perusahaan tersebut perlu diselidiki oleh Kejati Riau.

Ketujuh, meminta PT Cilindra Perkasa, PT Riau Agung Karya Abadi, dan PT Surya Dumai Group agar mendapat sanksi hukum yang tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga  Demi WTP, Kepala Bapenda Pekanbaru Diduga Rekayasa Laporan Piutang Pajak

“Kedelapan, meminta pemilik PT Surya Dumai Group atas nama Martihas alis Pung Kian Hwa agar dapat diperiksa atas apa yang diperbuatnya melalui perusahaan,” pungkas David.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan menerima dan mengapresiasi aksi unjuk rasa Amak Pekanbaru yang berjalan secara damai.

Bahkan, dia meminta perwakilan masuk ke dalam Kejati Riau dan menerima tuntutan massa Amak Pekanbaru. (nb)

News Feed