oleh

Jaga Kualitas Internet, PLN Icon Plus Sumbagteng Rawat Kabel FO di Kuranji Padang

PADANG – Sebagai subholding beyond kWh dari PT PLN (Persero) yang menyediakan jasa layanan internet dengan basis fiber optik (FO), PLN Icon Plus secara rutin dan berkala melakukan kegiatan perapian terhadap aset jaringan fiber optik yang dimiliki.

Buktinya, PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Selasa (25/6/2024), kembali melakukan pemeliharaan, merapikan kabel FO dan penyegelan kabel ilegal di Jalan Raya Kelok Kuranji, Kuranji, Kota Padang.

General Manager, PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagteng, Bahru Rodi Ilmawan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga aset yang dimiliki, sekaligus untuk menjaga kualitas dan keandalan layanan kepada pelanggan.

“Perapian ini dilakukan untuk memastikan kabel-kabel fiber optik yang dimiliki oleh PLN Icon Plus, terpasang dengan rapi dan tertata dengan baik,” ujar Bahru kepada media, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, sebutnya, tim juga menyegel kabel ilegal yang terpasang di tiang aset milik PLN, serta menjaga kabel fiber optik tetap pada jalurnya sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Baca Juga  PLN Icon Plus Sumbagteng Ikut Memeriahkan Dumai Expo 2024

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan karena Jalan Raya Kelok Kuranji merupakan area dengan tingkat aktivitas warga yang tinggi.

“Jalan Raya Kuranji ini tingkat aktivitas warga tinggi dan jalur yang dilalui oleh mobil besar, sehingga kegiatan preventive maintenance ini diharapkan dapat terhindar dari kejadian yang dapat membahayakan masyarakat,” tutur Bahru.

PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Tengah menurunkan beberapa personel untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan jaringan kabel fiber optik.

Baca Juga  Dukung Kegiatan Pramuka di Padang, PLN Icon Plus Sumbagteng dan Diskominfo Jalin Kerjasama

“Sesuai arahan Direktur Utama, pak Ari Rahmat Indra Cahyadi untuk para petugas yang diterjunkan untuk selalu bekerja dengan mematuhi Standard Operation Procedure (SOP) dan mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja,” demikian Bahru. ***

News Feed