RIAU.SIBERINDO.CO – Sebanyak 572 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, menerima Surat Keputusan Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026). Penyerahan pengurangan masa hukuman tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, di lapangan tengah Rutan Kelas IIB Rengat.
Pemberian remisi yang bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan ini menghasilkan empat warga binaan pemasyarakatan langsung menghirup udara bebas. Prosesi penyerahan Surat Keputusan remisi tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu Hendrizal beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Dalam upacara tersebut, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto membacakan amanat resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Pihaknya menegaskan bahwa pemberian pengurangan masa hukuman merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
“Pemberian remisi adalah bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani narapidana,” ujar Ade Agus Hartanto saat memberikan sambutan di hadapan peserta upacara.
Beliau juga mengajak seluruh warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan serta mengikuti seluruh program pembinaan kepribadian maupun kemandirian secara optimal.
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan, yang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Roby Kristian Hutasoit, merinci data teknis penerima pengurangan masa hukuman tersebut. Dari total 574 narapidana yang diajukan oleh pihak Rutan, sebanyak 572 orang resmi disetujui untuk mendapatkan remisi kemerdekaan.
“Dalam rangka HUT ke-81 RI tahun 2026, ada 574 yang kita usulkan, namun yang disetujui 572, dua orang di antaranya ditolak,” kata Dedy Irawan saat mengonfirmasi data penerima remisi.
Pihaknya menambahkan bahwa penerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian tercatat sebanyak 563 orang dan Remisi Umum II sebanyak 9 orang.
Dari total sembilan penerima Remisi Umum II, empat orang di antaranya dinyatakan langsung bebas pada hari peringatan kemerdekaan. Sementara itu, lima orang lainnya masih harus menjalani masa hukuman denda atau subsider berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan.
Saat ini, total penghuni Rutan Kelas IIB Rengat tercatat sebanyak 1.371 orang, dengan rincian 341 orang berstatus tahanan dan sisanya merupakan narapidana. Penetapan remisi tahun 2026 ini berpatokan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03, PAS-1455.PK.05.03, PAS-1457.PK.05.03, dan PAS-1459.PK.05.03.










