Senin, 27 April 2026 | 23:11 WIB
oleh

Polri Pastikan Joseph Zang Masih Menggunakan Paspor WNI

“Melihat data Imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban untuk mengikuti atau hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers harian di Mabes Polri Jakarta, Selasa.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama.

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.

Ramadhan menjelaskan, hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa tidak ada WNI dengan nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjamoeljono alias SPS berpindah kewarganegaraan. (*/cr9)

Sumber: kaltara.antaranews.com

News Feed