JAMBI– Camat Pal Merah Kota Jambi, Amran mengatakan, penetapan zona merah RT 04 Kelurahan Selincah tersebut berdasarkan instruksi Mendagri No 9 Tahun 2021.
Melansir jambione.com grup siberindo.co, “Ada zona hijau, kuning, orange dan merah,” kata Amran saat dihubungi, Sabtu (24/4).
Amran menambahkan, di RT 04 Kelurahan Payo Selincah itu, ada 15 orang yang terkena Covid-19. Tersebar di 11 rumah. “Berdasarkan Instruksi Mendagri No 9 Tahun 2021, jika ada 5-7 rumah yang ada pasien positif Covid-19, maka masuk zona merah,” pungkasnya. (*/cr1)










