JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Rachmad mengatakan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19.
“Peniadaan mudik ini tentunya untuk kebaikan kita bersama. Sayangi diri anda, keluarga dan orang terdekat anda dengan tidak melaksanakan mudik hari raya Idul Fitri. Peniadaan mudik ini mulai berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang,” kata Rachmad, Minggu (25/4/2021).
Ditambahkan Rachmad, masyarakat harus diingatkan agar mengutamakan keselamatan jiwa raga pada masa pandemi ini, dilansir dari metrojambi.com.
“Sekali lagi, diimbau kepada masyarakat untuk tidak pulang kampung. Di Indonesia setelah beberapa kali libur panjang selalu ada kenaikan jumlah pasien Covid-19, apalagi sekarang sudah muncul variant baru Covid-10 yang lebih infeksius (mudah menular),” pungkasnya. (*/cr1)

