oleh

Kuasa Hukum Mantan Kacab BRK Minta Media Lakukan Pemberitaan Berimbang

PEKANBARU – Tim Kuasa hukum tiga mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri (BRK) yang tersandung kasus Pendapatan Berbasis Biaya atau Fee Based Income, meminta media massa melakukan pemberitaan berimbang.

‘’Kita minta massa tidak melakukan tindakan Street Trial Justice atau peradilan jalanan terhadap klien kami,’’ ujar Topan Meiza Ramodhan SH MH, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (9/8/2021) siang.

Pimpinan Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm itu berharap wartawan tidak menjustifikasi para mantan Kacab seperti orang yang sangat buruk, yang kini dalam proses persidangan.

Baca Juga  Gubri Syamsuar Terima Penghargaan Top Pembina BUMD Tahun 2021

Imej dari pemberitaan persidangan terdakwa pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan, pemimpin BRK Cabang Taluk Kuantan, dan pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu, Rokan Hilir itu membuat keluarga mereka tertekan.

”Anak anak mereka ini ada yang menjadi Aparatur Sipil Negara dan masih sekolah di beberapa sekolah favorit, menjadi cemoohan dari rekan-rekan kerja dan teman-teman mereka,” ungkap Topan.

Padahal, jelasnya, soal Pendapatan Berbasis Biaya atau Fee Based Income yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tiga mantan Kacab BRK diperbolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga  Antusiasme Puluhan Ribu Warga Bali Ikut Jalan Sehat Prabowo

Namun, ungkapnya, JPU menganggap Fee Based Income sebesar 10 persen dari perusahaan pialang asuransi PT. Global Risk Management (GRM) merupakan sebuah pelanggaran.

”Hal inilah yang kami duga sebagai kekeliruan JPU dalam rumusan dakwaannya, yang menyebut klien kami melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai dakwaan pertama dan Pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai dakwan kedua Undang undang Perbankan.”

Topan menambahkan, jika dakwaannya adalah tindak pidana menerima gratifikasi, tentunya tidak hanya tiga kliennya yang mesti duduk di kursi pesakitan, mestinya si pemberi juga diseret ke pengadilan.

Baca Juga  Meriahkan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau Akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin

Terlepas soal itu, Topan yang saat itu didampingi Rizky Ramadhan Baried SH MH, Ibrar SH, Afrimatika Dewi SH, Susi Susanti SH, dan Deny Rudini SH mengaku, kasus Fee Based Income ini merupakan perdana dalam jagat hukum Indonesia.

”Ini harus dibuktikan di persidangan. Kami masih berkeyakinan, klien kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada mereka,” pungkas Topan. (nb)

News Feed