oleh

Dishub Tertibkan Parkir Liar

PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melakukan penertiban parkir liar disejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru, Kamis (4/2/2021).

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Zulfahmi mengatakan, penertiban parkir liar itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas. Sekaligus menertibkan kendaraan sesuai dengan marka jalan yang seharusnya tidak dibolehkan untuk parkir.

“Kita tertibkan diantaranya, depan Pasar Buah Jalan Sudirman, di situ parkirnya sudah melebih kapasitas dan menyalahi aturan. Parkir kendaraan harusnya cuma satu lapis, tapi jukirnya membuat dua lapis, sehingga marka larangan parkir dengan garis kuning zig-zag itu tertutup,” ujar Zulfahmi, Kamis (4/2) siang.

Akibatnya, kata Zoel, kendaraan yang parkir sudah memakan badan jalan yang harusnya dilarang parkir.

Tak jauh dari sana, pihaknya juga melakukan penertiban parkir liar di depan STC (Sukaramai Trade Center). Di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman depan STC itu ada rambu larangan parkir, namun ada jukir liar yang membuka lahan parkir di atas jalan tersebut.

Baca Juga  Besok MTQ Riau di Dumai Dibuka, Diikuti 12 Kabupaten Kota

Pihaknya melakukan pembubaran parkir liar tersebut, dan mengarahkan pemilik kendaraan untuk parkir di dalam STC atau lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Penertiban parkir liar juga dilakukan di seputaran Tugu Keris, Jalan Diponegoro ujung.

“Di situ sudah jelas ada marka larangan parkir garis kuning zig-zag. Makanya kita melakukan penertiban,” pungkasnya. (*/cr1)

Baca Juga  Dishub Masih Menanti Juknis Larangan Mudik

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed