PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memintai keterangan tambahan, Ibnu Arhas (30), sebagai pelapor kasus pemalsuan tanda tangan
PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memintai keterangan tambahan, Ibnu Arhas (30), sebagai pelapor kasus pemalsuan tanda tangan