PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah mengatakan sebagaimana ditetapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan haji dan Umrah yang Ketentuannya tertuang dalam Keputusan
PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah mengatakan sebagaimana ditetapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan haji dan Umrah yang Ketentuannya tertuang dalam Keputusan