PEKANBARU – Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengubah harga minimal atau tarif referensi umrah, yang semula Rp20 juta naik menjadi Rp26 juta, bakal
PEKANBARU – Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengubah harga minimal atau tarif referensi umrah, yang semula Rp20 juta naik menjadi Rp26 juta, bakal