PEKANBARU – Sesuai surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 masyarakat dilarang mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
PEKANBARU – Sesuai surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 masyarakat dilarang mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.