PEKANBARU – Surat Edaran (SE) Walikota tidak dapat menganulir Peraturan Walikota (Perwako), apatah lagi surat itu saling bertentangan. Kalau itu yang terjadi,
PEKANBARU – Surat Edaran (SE) Walikota tidak dapat menganulir Peraturan Walikota (Perwako), apatah lagi surat itu saling bertentangan. Kalau itu yang terjadi,