PEKANBARU – Pihak kecamatan saat ini sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) insentif Ketua RT dan RW kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui
Kini Kecamatan Sudah Bisa Ajukan Pencairan Insentif RT RW
PEKANBARU – Pihak kecamatan saat ini sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) insentif Ketua RT dan RW kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui

