Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup tempat hiburan umum, seperti karaoke, pub, dan diskotik selama bulan Ramadan. Kasatpol PP Kota Pekanbaru
Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup tempat hiburan umum, seperti karaoke, pub, dan diskotik selama bulan Ramadan. Kasatpol PP Kota Pekanbaru