Papua (PRC) –Kontak tembak kembali terjadi di Intan Jaya, Papua. Kontak tembak terjadi di Kampung Titigi, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Personel
Nasional
Terkuak Sebab Gagalnya Otsus! Dana Desa Dirampok KKB
PAPUA (PRC) –Kogabwilhan III). Satu persatu, penyebab gagalnya Otsus terbongkar. Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan dan kepentingan warga masyarakat, ternyata dirampok
IPW Minta Djamari Chaniago Cabut Pernyataan Pengeroyokan Anggota TNI Masalah Kecil
PEKANBARU – Letnan Jenderal (Purn) Djamari Chaniago harus mencabut pernyataannya, yang menganggap kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota motor gede (moge) yang dipimpinnya
Yanto Eluay : Pepera 1969 Bukti Sah Papua Bagian Dari NKRI
PAPUA (PRC) –Kogabwilhan III. Hasil keputusan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua pada tahun 1969, dari segi historis dan yuridis sudah tidak ada
Satgas Yonif 642/Kapuas Terima Satu Pucuk Senjata Rakitan Dari Warga Perbatasan
Sanggau-Kalbar (PRC) – Terjalinnya hubungan yang sangat baik antara anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas dengan warga masyarakat yang berada di sekitar
Penindakan Tim Gabungan TNI-Polri di Sugapa, 1 KKSB Tewas
SUGAPA (PRC) –Kogabwilhan III). Hari ini, Senin (26/10/2020), Tim Gabungan TNI Polri melakukan penindakan terhadap kelompok KKSB di Kp. Jalai Distrik Sugapa, Kab.
Panglima TNI Buka Kejurnas Menembak di Senayan
JAKARTA PUSAT (PRC) –Puspen TNI. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S.I.P. secara resmi membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Menembak Piala Panglima TNI
Wapres Resmikan Retina dan Glaukoma Center RS Mata Achmad Wardi
SERANG – Retina dan Glaukoma Center (RGC) yang menjadi bagian dari Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Jalan Raya Taktakan Km 1,
Gerombolan KKSB Hadang dan Tembaki Patroli TNI
PAPUA (PRC) –Kogabwilhan III). Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) dari Batalyon Infantri (Yonif) 312/KH kembali dihadang
Majelis Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Pembunuh Babinsa Pekojan
JAKARTA TIMUR (PRC) -Puspen TNI. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan pidana tambahan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- …
- 71
- Berikutnya










