oleh

Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di BUMD Riau Era Rahman Akil Dirut

PEKANBARU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp84 miliar di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) di masa Rahman Akil menjabat Direktur Utama, memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Riau, akhirnya mengusut dugaan penyelewengan di badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH, jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sedang mengusut dugaan korupsi di PT SPR.

‘’Penanganan kasus masih dalam proses penyelidikan. Ditangani Pidsus,” kata Muspidauan, Senin (1/2/2021).

Dijelaskan, jaksa penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait adanya tindak pidana dalam kasus di periode 2010-2015 tersebut.

Baca Juga  Ratusan Massa Unjuk Rasa Minta Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Sekdaprov SF Hariyanto, Ini Dia Kasusnya

‘’Sejumlah pihak segera dipanggil untuk diklarifikasi,’’ sebut Muspidauan.

Ketika ditanya kronologi perkara, Muspidauan enggan merincikan karena masih tahap penyelidikan.

“Ini masih lid (penyelidikan), tentu akan ada pihak-pihak yang akan diklarifikasi,” tegas Muspidauan.

Baca: https://riau.siberindo.co/24/07/2020/kasus-korupsi-rp84-miliar-di-bumd-riau-pelapor-minta-kejati-periksa-rahman-akil/

 

Mengalir ke Sejumlah Rekening

Seperti diberitakan media siber ini, kasus dugaan korupsi di PT SPR periode tahun 2010-2015 ini berdasarkan laporan DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi  ke Kejati Riau, 17 Juli 2019.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, ada ratusan miliar rupiah uang yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Rahman Akil, Dirut PT. SPR periode 2010-2015. Sebesar Rp84 miliar di antaranya ditengarai “mengalir” ke sejumlah rekening pribadi.

Baca Juga  Memperkuat Kemitraan, Pengurus SMSI Riau Berkunjung ke PT SPR

‘’Hasil audit investigasi BPKP Riau di PT SPR, juga ditemukan dugaan penyimpangan uang sebesar 7 juta dolar AS dan Rp32 miliar, utang di Bank Artha Graha Rp30 miliar, tunggakan utang vendor sebesar Rp45 miliar,  dan lainnya sebesar Rp46 miliar,’’ ungkap sumber yang enggan namanya diposting media siber ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag TU Perwakilan BPKP Provinsi Riau, R Kemal Ramdan, mengatakan hasil audit PT SPR telah diserahkan ke Pemprov Riau.

Baca Juga  Unjuk Rasa di Kejati, Mahasiswa Tuding Ciliandra Fangiono Lakukan Pencucian Uang Hasil Perkebunan PT SDG

‘’Terkait berapa kerugian dan item-item dugaan penyimpangannya, silakan tanya ke Pemprov Riau. Tugas kita hanya melakukan audit,’’ kilah Kemal, yang saat itu didampingi Korwas Bidang Investigasi BPKP Riau, Rudi Wiyana.

Sayang, ketika dikonfirmasi via telepon selularnya beberapa waktu lalu, bekas Dirut PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, tidak berhasil dihubungi. Hanya terdengar nada masuk,  tapi tidak diangkat.

Begitu pun ketika upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp sebanyak dua kali dalam hari berbeda, hanya terlihat dua conteng biru tanda telah dibaca. (zon)

News Feed