oleh

Heboh Twin Tower, Forum LSM Riau Bersatu Ungkap Rentetan Dugaan ‘Dosa’ SF Hariyanto

PEKANBARU – Forum SM Riau Bersatu mencium aroma yang mencurigakan pada rencana pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu Twin Tower yang saat ini sudah masuk tahapan tender Detail Engineering Design (DED).

Melalui ketua umumnya, Ir Robert Hendrico menuding Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto dengan sengaja memaksakan proyek ‘mercusuar’ tersebut harus selesai dibangun tahun 2023.

Melalui skema pembiayaan multiyears 2 tahun anggaran (APBD 2022 dan 2023), gedung ‘pencakar langit’ itu diperkirakan akan menelan biaya ratusan miliar rupiah.

“Kita mencurigainya. Ada apa di balik itu? kok kesannya seperti dipaksakan padahal bukan sedikit uang rakyat untuk membangun tower itu, sementara manfaatnya belum tentu dapat dinikmati langsung masyarakat Riau,” kata Robert dalam bincang-bincang dengan wartawan, Senin (31/1/2022).

Kenapa dia curiga? Sebab ketika rencana pembangunan gedung perkantoran terpadu tersebut digempur media, SF Hariyanto langsung merespon dan bikin statement rencana itu ‘masih sebatas wacana’. “Namun tiba tiba nggak lama setelah itu, DED-nya sudah ditenderkan. Inikan namanya mengelabui publik,” ungkap Robert.

Nah, lanjut Robert, kecurigaan ini semakin membuka memorinya betapa ‘excellent’ dan lihainya Sekdaprov SF Hariyanto dalam memainkan segala urusan bahkan sampai ke urusan hukum pun Robert bilang  SF selalu lolos dari jeratan.

“Ibarat belut dikasih oli, bayangkan betapa licinnya, sulit sekali menangkapnya,” ucap Robert menggambarkan sosok SF Hariyanto.

Untuk membuktikan ucapannya, Aktivis 98 dan mantan dosen Unilak ini pun membuka kembali rekam jejak kasus dugaan korupsi yang melibatkan SF Hariyanto selama menjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Pertama, diduga otak kasus korupsi proyek Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan Tahun 2013.

Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau saat itu, Ir. SF Hariyanto, MT diduga sebagai ‘otak’ kasus korupsi pengadaan dan pekerjaan Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan Tahun 2013 dengan kerugian negara Rp2,6 miliar.

Baca Juga  KPK Diminta Awasi Proses Tender Proyek DAK Rp50 M di Disdik Riau

Setelah kasus korupsi ini diambil alih Mabes Polri, akhirnya Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP, yang saat kejadian menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis Hakim di PN Pekanbaru.

Kedua, diduga menerima Rp350 juta dalam kasus korupsi uang pengganti, Ganti Uang, dan Perjalanan Dinas di Dispenda Riau dengan terpidana Deyu dan Deliana.

Dalam pengakuannya di hadapan Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi uang pengganti (UP), ganti uang (GU), dan perjalanan dinas Dispenda Riau di PN Pekanbaru, terdakwa Deyu membuka catatan aliran dana ke SF Hariyanto Kadispenda Riau periode 2015-2016.

Perinciannya: uang untuk keperluan Kepala Dinas Rp71 juta, uang operasional SF Hariyanto ke Bali Rp50 juta, sisa uang pengadaan barang dan jasa Rp100 juta, sisa uang kegiatan fisik Rp50 juta, uang pengembalian pengolahan data Rp40 juta, pembayaran tiket SF Hariyanto Rp22,5 juta, dan uang pembayaran pajak mobil Land Cruiser Rp25 juta.

Dalam sidang di PN Pekanbaru pada 12 April 2018, Majelis Hakim memvonis Deyu mantan Kasubag Keuangan Dispenda Riau 1 tahun 8 bulan, serta Deliana mantan Sekretaris Dispenda Riau divonis 1 tahun 2 bulan.

Ketiga, saat menjadi saksi kasus korupsi Proyek PON Tahun 2014 dalam sidang di PN Pekanbaru, SF Hariyanto dibentak dan dimarahi Majelis Hakim karena memberikan keterangan berbelit-belit.

Saat menjabat Kadis PU Riau pada 2014, SF Hariyanto pernah dibentak dan dimarahi anggota majelis hakim. Dalam perkara korupsi proyek PON Riau Tahun 2014, SF Hariyanto dalam kapasitas sebagai saksi dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Baca Juga  Update Corona Riau 18 Agustus: Tambah 595 Kasus Baru, 1.101 Sembuh, 30 Wafat

Majelis hakim saat itu berulang kali mengingatkan SF Hariyanto agar tidak memberikan keterangan palsu.  Kata Majelis Hakim, SF Hariyanto bisa diancam dipidanakan bila memberikan keterangan palsu.

Dan keempat, sebagai Kadis PU Riau, SF Hariyanto dikaitkan dengan tuduhan dugaan korupsi kegagalan konstruksi Jembatan Siak III.

Jembatan tersebut sempat bermasalah dan ditutup, meski sudah selesai dibangun.

Dalam persidangan gugatan legal standing di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2014, dua saksi ahli dari Kadin Daerah Riau Prof Sugeng Wiyono dan Prof Iswandi Irwan dari ITB, mengatakan bahwa pembangunan Jembatan Siak III gagal konstruksi.

Menurut Robert, jika aparat berlaku adil menjalankan proses hukum secara equality before the law, semua orang sama di mata hukum, SF Hariyanto sudah seharusnya dihukum demi menegakkan keadilan.

“Namun karena [mungkin] dia punya relasi dan koneksi kuat dengan semua lini termasuk aparat hukum, makanya selalu lolos dari lubang jarum,” ujar Robert yang saat ini dipercaya sebagai Ketua Duta Jokowi.

Dilanjutkannya, hampir semua kasus kasus di atas, nyaris membuat orang jadi tumbal, seperti yang dialami oleh Deyu dalam kasus korupsi di Dispenda Riau.

“Deyu terpaksa harus dipenjara 1 tahun, dan tragisnya lagi statusnya sebagai ASN dicopot. Padahal, dalam persidangan Deyu jelas-jelas membuka aliran dana kepada SF Hariyanto atasannya waktu itu, namun apa yang terjadi, ibarat anjing menggonggong kafilah berlalu, SF Hariyanto lolos, dia seperti tak bisa tersentuh hukum,” beber Robert.

Baca Juga  25 Peserta Ikuti UKW PWI Riau Angkatan XXI

Robert mengaku, membuka kasus ini bukan bermaksud ingin menjatuhkan seseorang juga tidak punya tujuan lain apalagi kepentingan.

“Tapi, saya ingin hukum diletakkan sejajar dan sama di hadapan semua orang. Equality before the law, tak boleh ada yang kebal hukum di negara kita negara hukum ini,” tandas Robert yang mengaku sedang mempersiapkan laporan ke KPK.

Ditambahkan Robert, baik pribadi maupun lembaga yang dia pimpin bukan tidak setuju dan tidak mau disebut anti pembangunan. Namun katanya untuk saat rakyat dalam keadaan sulit akibat pandemi, pembangunan dua tower itu belum tepat. Masih banyak program lain yang lebih populis dan menyentuh langsung kepentingan rakyat.

“Jika masih tetap dipaksakan akan ada perlawanan atau penolakan terhadap dua tower ini. Kami akan turun lapangan minta DPRD Riau menolak dan tidak membahas anggaran pembangunan fisiknya,” tutup Robert.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/2/2022) pagi, SF Hariyanto tidak memberi respon apa pun. Dua nomor WA +62 812-2063-80** dan +62 813-8862-23** SF Hariyanto, dalam posisi memblokir WA riau.siberindo.co.

Namun, titipan pertanyaan melalui chat WA berazam.com, Senin (31/1/2022) siang, SF Hariyanto pun tidak membalas sampai berita ini diposting. Mantan Kadis PUPR dan Kadispenda Riau itu hanya membaca teks pertanyaan yang dikirim, yang ditandai dengan centang dua biru. (nb)

News Feed