oleh

Riau Hijau Watch Sesalkan Perilaku Kuasa Hukum KLHK di Sidang Limbah Blok Rokan

PEKANBARU – Ketua Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra menyesalkan adanya surat kuasa yang belum ditandatangani oleh kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, pada sidang di PN Pekanbaru, Selasa (31/8/2021).

Hal itu terungkap ketika Majelis Hakim PN Pekanbaru menyidangkan perkara gugatan LPPHI (Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, KLHK RI, dan Pemprov Riau sebagai tergugat I hingga tergugat IV.

“Tentu kami sangat menyayangkan kenapa ini bisa terjadi, terlepas apakah ada faktor kesengajaan atau tidak,” tegas Tri Yusteng Putra didampingi Sekretaris Oloan, kepada media siber ini, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga  Tiga Pekerja PT PPLI Tewas di WK Rokan, CERI Minta Komite Audit Pertamina Usut Dugaan Penunjukan Langsung oleh PT PHR

Karena menurutnya, secara tidak sadar perbuatan pengacara itu ikut mencoreng nama KLHK yang menurut undang-undang harusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan, malah mempertotonkan yang tak patut dicontoh.

Dia mempertanyakan, apakah jajaran KLHK tidak mempunyai empati terhadap ratusan masyarakat korban limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) karena KLHK telah lalai menjalankan kewajibannya sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Tetapi perbuatan itu sudah patut diduga merupakan bentuk korupsi terselubung, karena dia sebagai kuasa KLHK tentu bekerja dibayar atas uang negara, maka hitunglah sendiri berapa uang negara yang sudah dihamburkan membayar pengacara, akan tetapi tidak efektif hanya karena soal surat kuasa ini, tentu sangat konyol.”

Baca Juga  Sidang Limbah B3 Eks Chevron, Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Tergugat!

Yusteng membeberkan, perjalanan pulang pergi Jakarta ke Pekanbaru, meliputi biaya transportasi, akomodasi, dan honor bisa mencapai puluhan juta rupiah.

“Siapapun yang berprofesi sebagai pengacara sudah seharusnya tahu bahwa harus ada kuasa dari pemberi kuasa yang digugat untuk hadir bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, sehingga sudah benar teguran keras majelis hakim kepada yang mengaku sebagai penerima kuasa harus melengkapi sebagai syarat formil berperkara,” beber Yusteng.

Baca Juga  Apa Khabar Kasus Illegal Mining PHR di Rohil Riau? Sudah 8 Bulan Dilaporkan ke KPK Termasuk Bupati!

Seharusnya, Majelis Hakim bisa mengusir orang tersebut, karena tidak memenuhi syarat formil, atau dia orang yang tidak jelas status keberadaannya.

“Maka, jika tidak lengkap surat kuasanya, tetapi tetap datang juga, tentu patut publik mencurigai ada motif apa di balik itu?,” pungkas Yusteng. (nb)

News Feed