oleh

Potensi Rugikan Negara, Penegak Hukum Diminta Usut Audit Lingkungan Blok Rokan

PEKANBARU – Hasil audit lingkungan yang dilaksanakan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2020 untuk menilai tingkat kepatuhan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dalam mengelola lingkungan hidupnya selama beroperasi, berpotensi merugikan negara.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Tri Yusteng Putra, kepada sejumlah media, termasuk media siber ini, Selasa (2/11/2021).

Menurutnya, audit untuk usaha sektor hulu migas yang produksinya di atas 100.000 barel per hari, diwajibkan setiap lima tahun sekali, sesuai Permen LHK Nomor 3 Tahun 2013.

“Hasil audit lingkungan itulah yang dijadikan dasar bagi SKK Migas untuk menilai kewajiban PT CPI, di mana terbukti tidak mampu ditunaikan CPI selama beroperasi di Blok Rokan hingga 8 Agustus 2021, sesuai  UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan aturan turunannya,” sebut Yusteng.

Ironisnya, kata Yusteng, hasil audit itu malah dijadikan dasar oleh Pemerintah cq SKK Migas untuk membuat Head of Agreement (HoA) dengan PT CPI.

HoA itu antara lain menyatakan bahwa PT CPI terhutang untuk memulihkan lingkungan akibat operasinya yang menghasilkan limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak  (TTM) dan Abandonment and Site Restoration (ASR).

Baca Juga  Peluang Bisnis Blok Rokan

Utang dibagi dengan split bagi hasil 15% beban tanggung jawab PT CPI, dan 85% menjadi beban tanggung jawab negara sesuai skema cost recovery.

“Diperoleh kabar, atas dasar audit lingkungan tersebut pula, PT CPI hanya dibebankan kewajiban biaya pemulihan senilai USD 300 juta dan telah ditempatkan dana pada escrow account sesuai HoA. Sisa biaya kewajiban akan ditanggung oleh negara,” beber Yusteng.

Konon kabarnya, lanjut Yusteng, total biaya pemulihan lingkungan saat itu berkisar USD 1,7 miliar. “Namun menurut itungan kami, bisa mencapai USD 2 miliar. Hal ini berdasarkan informasi total volume limbah yang masih ada dan nilai kontrak yang pernah dibuat oleh PT CPI,” ulas Yusteng.

Sehingga, kata Yusteng, setelah PT CPI menyerahkan dana tersebut kepada Negara cq. SKK Migas, maka PT CPI dibebaskan dari semua kewajibannya terhadap masalah limbah B3 TTM yang terdapat di wilayah kerja Migas Blok Rokan, meski belakangan jumlah volume limbah jauh di atas hasil audit lingkungan.

“Pada saat HoA ditandatangani pada 28 September 2020 di kantor SKK Migas antara PT CPI daj SKK Migas, hadir dan menyaksikan Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan dan Dirjen PSLB3 (Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun Berbahaya) KLHK Rosa Vivien Ratnawati,” ujar Yusteng.

Baca Juga  Pakar Ini Nilai KLHK Gelagapan Hadapi Gugatan Limbah Peninggalan Chevron!

Kemudian, kata Yusteng, terungkap adanya hasil notulensi rapat Pembahasan Rencana Kerja Pelakanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup Di Wilayah Rokan antara Kementerian KLHK cq. Dirjen PSLB3 dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas serta PT Pertamina Hulu Rokan pada 12 Agustus 2021.

“Dari notulensi rapat tersebut dinyatakan bahwa dari hasil audit lingkungan hanya terdapat 234 lokasi yang belum dipulihkan akibat limbah B3 TTM, ditambah 25 lokasi tambahan baru yang tidak masuk dalam audit,” ulas Yusteng.

Kemudian, ditambah enam lokasi di Taman Hutan Raya Sutan Syarif Kasim (Tahura) Minas, ditambah empat lokasi dari road map pemulihan tahun 2015-2019 yang tidak dapat dipulihkan kerena tidak mendapat akses dari pemilik lahan, serta belakangan ada tambahan tujuh lokasi baru dari SKK Migas yang diserahkan secara informil kepada KLHK.

Masih menurut data notelensi itu, kata Yusteng lagi, SKK Migas pada 26 Juli 2021 sesuai surat bernomor SRT-0406/SKKMA0000/S1 telah memberikan penugasan kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup wilayah kerja Migas Blok Rokan yang merupakan warisan PT CPI.

Baca Juga  Riau Tambah 89, Sembuh 108; Ini Sebaran 2.057 Kasus Baru Corona RI 28 September

“Sayangnya lagi, ternyata limbah B3 TTM yang terdapat di Suaka Margasatwa Balai Raja di Kabupaten Bengkalis, belum masuk dalam catatan notelensi tersebut,” beber Yusteng.

Sementara, menurut data yang mereka miliki dari berbagai pihak, setidaknya ada 297 lokasi yang sudah diverifikasi dan divalidasi atas laporan masyarakat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, yang tidak termasuk ratusan lokasi limbah B3 TTM yang belum dilaporkan oleh masyarakat.

Sehingga, ulas Yusteng lagi, berdasarkan fakta-fakta tersebut, pihaknya menduga proses audit yang dilakukan Tim KLHK tahun 2020 telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Semakin menimbulkan tanda tanya besar, mengapa Menteri LHK tidak mempublikasikan hasil audit lingkungan Blok Rokan ke publik hingga saat ini dan ramai pemberitaan media. Padahal menurut Pasal 50 UU Nomor 32 tahun 2009, hasil audit lingkungan wajib dibuka ke publik.

“Karena itu, kami mengharapkan aparat pemeriksa dan penegak hukum berinisiatif memeriksa hasil audit lingkungan tersebut untuk menghindari kerugian negara,” pungkas Yusteng. (nb)

News Feed