oleh

Pasutri Ditangkap Edarkan Narkoba, Polda Riau Sita Sabu Seberat 5,48 Diselipkan dalam Kolor

PEKANBARU – Pasangan suami-istri berinisial AZ (32) dan DSM (27), digrebek polisi di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (1/6/2024).

Pasangan itu diduga mengedarkan sabu di sekitar rumahnya, di Jalan Sukajadi I Desa Batang Duri.

“Barang bukti yang kami amankan adalah, 1 bungkus sedang plastik bening berisikan Narkoba jenis sabu seberat 5,23 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,25 gram, 1 bungkus plastik bening yang diselipkan dalam celana dalam tersangka AZ,” kata DiresNarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti, Senin (3/0/2024).

Baca Juga  Karut Marut TTM Chevron di Blok Rokan, CERI Kirim Surat Terbuka ke Menko Luhut

Selain sabu seberat 5,48 gram, lanjut Manang, polisi juga menyita 1 timbangan digital dan 2 unit handphone Android merek Samsung dan Xiomi.

Penangkapan tersebut menurut Manang, berawal dari informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I DitesNarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramdan Sembanyang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya,” jelas Manang.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Obok-obok Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru

Usai diamankan, kedua pasutri beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,48 gram langsung dibawa dan diamankan ke Mapolda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, pasutri empat anak itu terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” imbuh Kombes Manang. ***

News Feed