oleh

Kuasa Hukum Muflihun Ajak Masyarakat Riau Tidak Terburu-buru Menilai Negatif

JAKARTA – Kuasa hukum Muflihun, Brahmantio Dwiputra, S.H., M.H, dkk mengatakan, kliennya yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Riau memiliki karir cemerlang.

‘’Selain itu, klien kami berpeluang menerima amanah negara berupa jabatan paripurna yang diidam-idamkan kebanyakan pejabat negara di tahun mendatang,’’ ujar Brahmantio dalam perbincangan via telepon selular dengan media siber ini, Selasa (16/7/2024) siang.

Jika kliennya tertarik pada kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2024, dia menilai Muflihun sangat memiliki kesempatan mumpuni dengan segala rekam jejak prestasinya.

Baca Juga  Terkait Proyek IPAL di Pekanbaru, CERI Desak Menteri BUMN Evaluasi Direksi PT Adhi Karya dan Lapor ke Polda Riau

Bila Muflihun maju di konstestasi pilkada, tentu semakin terbuka lebar peluangnya, juga semakin tinggi juga potensi guncangan pada karirnya.

Dia meyakini kliennya dapat melewati tahapan ini semua dengan baik, pasca menghadiri panggilan Polda Riau, Senin (01/07/2024) lalu.

‘’Dalam kesempatan ini, kami  mengimbau kepada seluruh masyarakat Pekanbaru agar tidak membangun opini yang negatif,’’ pinta Brahmantio.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Sekwan DPRD Riau, Muflihun, S.STP., M.AP terkait dugaan SPPD fiktif di DPRD Riau periode 2020-2021 beberapa waktu lalu, terkesan dimanfaatkan berbagai pihak untuk menghancurkan karirnya sebagai seorang penyelenggara negara.

Baca Juga  28,46 Persen Jalan di Pekanbaru Rusak, Pj Wako Perintahkan Segera Diperbaiki

“Klien kami warga negara sekaligus aparatur sipil negara baik dan taat akan penegakan hukum, maka kami meyakini beliau akan selalu kooperatif mengikuti proses hukum di Polda Riau saat ini,’’ ujarnya.

Dari informasi yang diterimanya, saat pemanggilan kliennya, Muflihun, sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta dan telah mengajukan pemohonan izin tidak hadir kepada penyidik.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dengan kesadaran diri sendiri Muflihun mendatangi Polda Riau memenuhi panggilan untuk mengikuti proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Negara Harus Hadir Memberi Perlindungan Terhadap Pers, Catatan Akhir Tahun 2021 PWI

“Sebagai pejabat negara dan warga negara yang baik, kami apresiasi sikap kooperatif yang ditunjukan klien kami terhadap publik.

‘’Sikap patuh dan tunduk akan hukum membuktikan bahwa klien kami menghormati proses hukum, dan memberi penerangan terhadap publik bahwa siapapun dapat diperiksa dalam suatu perkara,’’ sebut Brahmantio.

Dalam pemeriksaan suatu perkara, dia meminta tetap berasaskan presumption of innocence/praduga tak bersalah. ***

News Feed