oleh

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Tak Bayarkan Gaji Terlapor Bupati Rohil Afrizal Sintong, Pelapor Apresiasi Polda Riau

PEKANBARU – Ibnu Irhas (30), warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, korban pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi serta tidak diberikan honor, merasa senang.

Kesenangan tersebut terkait laporan yang dibuatnya ke Polda Riau telah ditanggapi dan ditindak lanjuti cepat oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Honorer ini juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, terutama untuk Direskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.

“Pada Jumat (30/9/2022), penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau telah datang ke Rokan Hilir untuk meminta keterangan saksi-saksi,” ungkap Ibnu, Senin (3/10/2022).

Baca Juga  Kemenkumham: Permohonan Pelepasan WNI Jozeph Paul Zhang Belum Ada

Ia berharap kasusnya cepat selesai sihingga tidak ada lagi korban berikutnya, karena Ibnu merasa dia hanya orang kecil yang sangat membutuhkan gaji tersebut.

“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, dan Direskrimum beserta jajarannya yang telah merespon cepat atas laporannya,” ungkap Ibnu.

Sebelumnya, Ibnu Arhas (30), seorang honorer warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau, melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi serta tidak memberikan honor pelapor.

Baca Juga  Disnaker Riau Proses Somasi AKU ke Columbus Terkait Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Selain Bupati Rohil Afrizal Sintong, terlapor lainnya adalah Risben Nufuwari Tambun Saribu dan Ilhami.

“Kasusnya dilaporkan korban pada Senin (19/9/2022) siang dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (21/9/2022) siang.

Menurut laporan korban di kepolisian, kejadian itu berlangsung pada Selasa 25 Januari 2022 silam, berawal saat korban pergi ke rumah Andi Rustam di Jalan Jambu Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil dan meminta salinan laporan pertanggung jawaban penggunaan Bantuan Partai Politik TA 2021 yang pernah dibuat korban.

Baca Juga  PHR Diduga Kembangkan Sumur Pengeboran Blok Rokan dengan Tanah Urug Illegal Mining

Di sana, korban menemukan tanda tangannya di dalam kwitansi dan amprah gaji honorium sebagai tenaga administrasi dan tenaga keuangan Parta Golkar Kabupaten Rohil diduga telah dipalsukan oleh Afrizal Sintong.

Ibnu yang merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Riau.

Korban dalam laporannya menyebutkan gaji honorernya tak dibayarkan dari bulan Januari 2021 hingga Desember 2021. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp24 juta. (nb)

News Feed