oleh

Disnaker Riau Proses Somasi AKU ke Columbus Terkait Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau segera memroses pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh PT Columbus Megah Putra Mandiri (CMPM).

“Kami baru kemarin menerima laporan dari LSM tersebut. Dan, sudah saya disposisi ke Kepala Bidang Pengawasan (Disnakertrans Riau) untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. Sabar ya, kita tunggu prosesnya,” ujar Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, kepada media siber ini, barusan.

Seperti diberitakan, LSM Abdi Karya Utama (AKU) melayangkan somasi ke PT Columbus Megah Putra Mandiri (CMPM). Perusahaan yang berkantor di Jalan Tuanku Tambusai No. 59-61 C Pekanbaru itu, dituding melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kita telah somasi PT CMPM pada 10 Agustus 2020, karena perusahaan yang bergerak di perdagangan barang elektronik dan rumah tangga itu, kita duga melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Ketua LSM AKU, Miko Lesmana. 

Baca Juga  20 Non-TKI yang Pulang ke Surabaya, Dikarantina di Hotel dengan Biaya Sendiri

Miko menuturkan, begitu mendapat laporan dari beberapa karyawan PT CMPM yang dipecat, LSM AKU menurunkan tim untuk melakukan investigasi ke lapangan. Ternyata, PT CMPM memiliki ratusan karyawan tersebar di beberapa unit bisnis di Pangkalan Kerinci, Duri, Bukittinggi, dan Bengkulu. 

Menurutnya, ada beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan PT CMPM, “Belum memiliki peraturan perusahaan, tidak memiliki surat perjanjian kontrak kerja sesuai Pasal 54 UU 13/2003, masih memberikan gaji di bawah UMR, dan tidak memiliki serikat pekerja,” pungkas Miko. 

Baca Juga  Atlit BIN Juara, Olahraga Indonesia Maju Dalam Kancah Dunia

Ketika dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat (14/8/2020) sore, Manager Unit Pekanbaru PT CMPM, Marusaha, tidak berhasil dihubungi, yang terdengar hanya nada masuk dari nomor 0821697929**. Pun ketika konfirmasi via WhatsApp dikirim tak dibalas, sampai berita ini diposting. (zon/riausatu.com)

Komentar

News Feed