oleh

Sidang Pembobolan Dana Nasabah BJB, Hakim Heran Dengar ‘Kilah’ Eks Kacab

PEKANBARU – Sidang pembobolan dana nasabah Bank Jabar Banten (BJB) di Provinsi Riau, Senin (4/10/2021), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi.

Keempat saksi semuanya pegawai BJB Pekanbaru yakni Rahmad Abadi eks kepala cabang (kacab), Sri Nola (Supervisor), Sonny Budi (manager operasional), dan Rahmad Donika (bidang IT).

Khusus Rahmad Abadi, diperiksa terkait hasil rekonsiliasi transaksi dan surat yang pernah dibuatnya menyangkut kesediaan BJB membayar ganti rugi kepada korban Arif Budiman sebesar Rp3,02 miliar.

Baca Juga  Sidang Pembobolan Dana Nasabah BJB, OJK Tegaskan Tiap Transaksi Bank Wajib Konfirmasi Nasabah

Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH mencecar Rahmad Abadi, terkait bukti bahwa Arif Budiman menerima uang yang dicairkan oleh terdakwa Indra Osmer Hutahuruk dan Tarry Dwi Cahya.

Lantaran, Arif Budiman selaku korban mengaku bahwa tanda tangannya dipalsukan dalam sejumlah transaksi pencairan cek. Dan, korban tidak pernah menerima uang yang dicairkan terdakwa.

“Dokumen apa yang harus dilengkapi pelapor Arif, kalau menurut BJB dia sudah terima uang tersebut?” tanya hakim Dahlan.

Baca Juga  Polda Riau Bersama Wartawan Mitra Polda Riau Bantu Masyarakat

Rahmad Abadi terlihat kelabakan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim. Akhirnya, dia menjawab tidak tahu.

“Nggak tahu lagi saya, Yang Mulia,” kata Rahmad Abadi.

Hakim pun heran mengapa sebagai kepala cabang BJB, Rahmad Abadi tidak tahu dokumen apa yang harus dilengkapi Arif Budiman.

“Wah, Anda sebagai kepala cabang masak tidak tahu dan tidak paham. Tapi sudahlah, kalau memang tidak tahu,” sebut hakim.

Hakim Dahlan kembali menyinggung rekaman CCTV yang menurut BJB, tidak ada datanya lagi. Rekaman back up juga disebut pihak BJB rusak.

Baca Juga  Hadir di Konsolidasi PBB, Muzani: Elite Politik Harus Pertontonkan Persatuan dan Kebersamaan

“Saat saya bertugas sebagai kepala cabang di BJB Pekanbaru, saya dapat informasi kalau back up rekaman CCTV hilang,” jawab Rahmad Abadi.

Dalam kesempatan itu, Jaksa mencecar Rahmad Abadi terkait surat yang pernah dibuatnya untuk Arif Budiman.

Dalam surat itu, Rahmad Abadi menyatakan bahwa BJB siap mengganti kerugian Arif Budiman sebesar Rp3,02 miliar. Rahmad  mengakui surat itu memang dia yang membuatnya. (nb)

News Feed