oleh

Mahasiswa Demo di Kejati Riau, Ini Dia 4 Poin Dugaan Penyelewengan HGU PT SDG Milik Taipan Martias!

PEKANBARU – Kali ketiga, Aliansi Mahasiswa Kota (Amak) Pekanbaru, Rabu (5/10/2022), kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Mereka mendesak Korps Adhyaksa Riau mengusut izin hak guna usaha (HGU) delapan perusahaan perkebunan sawit di bawah bendera PT Surya Dumai Group (SDG).

Koordinator Lapangan, David, mengatakan, hari ini pihaknya memberikan bukti-bukti sesuai permintaan Kejati Riau terkait penyelewengan lahan yang diduga dilakukan oleh PT SDG.

“Saat aksi unjuk rasa kemarin, kita diminta membuat kronologi dan memberikan bukti-bukti dugaan penyelewengan HGU anak-anak perusahaan PT SDG seperti yang kami sampaikan,’’ ujar David.

Sama dengan tuntutan dua aksi sebelumnya, kali ini Amak Pekanbaru meminta agar izin PT SDG dicabut.  “Kami minta Kejati Riau segera memeriksa Martias, karena terbukti delapan anak perusahaannya tidak memiliki HGU,’’ tudingnya.

Baca Juga  Riau Tetap di Atas 200, Berikut Sebaran 4.860 Kasus Baru Corona RI per 7 April

Berikut Poin-poin Dugaan Tindak Pidana Merugikan Negara Pemilik Surya Dumai Group, Marthias Fangiono, yang diserahkan Amak Pekanbaru, ke Kejati Riau:

1. Bahwa menurut data yang sudah menjadi konsumsi publik pada berbagai media massa, terdapat delapan perusahaan tergabung atau terafiliasi setidaknya terkait dengan Surya Dumai Group, diduga kuat sejak lama telah menanam kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai 75.378 hektare, dan sebagian lahan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas 47.479 Hektare.

2. Bahwa menurut keterangan yang kami peroleh, adapun modus pembukaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Pemerintah Republik Indonesia C.q Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, secara garis besar terjadi setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

a. Pada saat perusahaan-perusahaan termaksud pada poin 1 di atas, mengantongi izin pencadangan areal untuk usaha perkebunan, ketika perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat menguasai sepenuhnya sebagaimana luasan areal yang tertera pada izin pencadangan areal termaksud, maka perusahaan-perusahaan tersebut lantas menguasai areal-areal atau lahan-lahan yang berada di sekitar areal yang telah memiliki izin pencadangan kawasan tersebut.

Baca Juga  Viral di Medsos, Pria ini Diduga Lakukan Pungli Parkir Hingga Berujung Cekcok

b. Penguasaan lahan di sekitar areal berizin pencadangan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, kemudian diplot menjadi peta perkebunan perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga pada umumnya peta areal penguasaan areal perusahaan-perusahaan tersebut mirip dengan peta areal pada izin pencadangan semula. Padahal, koordinat penguasaan areal di luar areal pencadangan tersebut berbeda sama sekali. Beberapa di antaranya diduga kuat berada di dalam kawasan hutan.

c. Saat telah melangsungkan produksi perkebunan kelapa sawit pada areal-areal tersebut, di beberapa lokasi, perusahaan-perusahaan tersebut dengan berbagai upaya kembali mencoba untuk menguasai areal pencadangan untuk perusahaan mereka yang awalnya tidak dapat mereka kuasai.

Baca Juga  Unjuk Rasa Lagi, Permarindra Desak KPK Usut HGU PT SDG dan Dugaan Pencucian Uang Ciliandra Fangiono

3. Bahwa akibat perbuatan tersebut, perusahaan-perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group tersebut setidaknya diduga kuat setidak-tidaknya telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.

4. Bahwa pemilik Surya Dumai Group bernama Marthias Fangiono, diduga kuat mengetahui dan menyadari perbuatan termaksud di atas sehingga diduga mengakibatkan memperkaya dirinya dan sekaligus secara bersamaan diduga mengakibatkan kerugian Negara yang tidak kecil mengingat luasan areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola Marthias Fangiono yang diduga kuat dilakukan secara melawan hukum. (nb)

News Feed