oleh

DPRD Gelar Paripurna Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Pekanbaru

PEKANBARU (siberindo.co) –  DPRD Kota Pekanbaru menggelar Paripurna Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru, Senin (7/8/2023), yang diajukan Pemerintah Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM dan anggota dewan lainnya. Sementara dari pemerintah, dihadiri Sekda Indra Pomi Nasution, serta beberapa Kepala OPD lainnya.

Sekda Indra Pomi Nasution dalam kesempatan itu mengatakan Pemko mengajukan Ranperda ini terkait aturan pola, sistem, dan sistem perencanaan transportasi di Kota Bertuah ini.

Baca Juga  DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-239 Kota Pekanbaru

“Termasuk parkir di tepi jalan dan sebagainya. Inilah yang mau diatur dalam penyelenggaraan transportasi ini,” paparnya.

Menurut Sekda, aturan ini diusulkan agar sistem manajemen transportasi umum berjalan baik dan handal di Kota Pekanbaru.

Transportasi umum di Kota Pekanbaru sudah memiliki sistem dengan baik, yakni adanya transportasi massal yang dioperasikan Pemko pada beberapa tahun terakhir.

Baca Juga  Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Nofrizal soal UMKM ke Pemko Pekanbaru

Transportasi umum yang dimiliki Pemko Pekanbaru seperti Bus TMP, kata Sekda, sudah terintegrasi sejumlah tujuan. Bahkan juga terintegrasi dengan transportasi yang dimiliki Pemprov Riau.

“Termasuk kita ingin mengintegrasikan transportasi sungai dengan transportasi darat, sebab Kota Pekanbaru dikenal dengan kota perdagangan dan jasa,” katanya.

Dia juga menyampaikan, aturan ini juga ingin menerapkan retribusi bagi angkutan umum milik Pemko Pekanbaru, yakni Bus TMP, sebab masih dibantu oleh APBD Pekanbaru.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Pekanbaru Nofrizal Terima Kunker Komisi II DPRD Tanah Datar Sumbar

“Kami menyambut baik persetujuan DPRD, yang menyetujui Raperda ini dibahas ke tingkat selanjutnya,” harapnya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal menambahkan, Ranperda yang diusulkan Pemko Pekanbaru telah disetujui legislatif untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Sebab, menurut dia, aturan ini penting dibuat untuk menyempurnakan pelayanan transportasi umum bagi masyarakat.

“Ini untuk memaksimalkan pelayanan transportasi umum bagi masyarakat,” sebutnya. *

 

GALERI FOTO
DPRD KOTA PEKANBARU

News Feed