JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Senin (3/4/2023), melaporkan dugaan kongkalikong persetujuan rencana kerja dan anggaran Biaya (RKAB) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‘’Alhamdulillah, kasus dugaan kongkalikong persetujuan RKAB yang berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah ini, laporannya sudah kami serahkan secara resmi hari ini ke KPK,’’ ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (3/4/2023) siang, di Jakarta.
Pada intinya, dalam laporannya CERI telah menyampaikan semua hal terkait dugaan kongkalingkong RKAB atas nama perusahaan inisial PT MP di Kalimantan Timur dan PT. PHL di Sumatera Selatan.
‘’Sumber-sumber yang kompeten pun sudah kami informasikan ke KPK, dan kami siap untuk selalu membantu KPK dalam penyelidikan perkara ini,” sebut Yusri Usman.
Laporan terpaksa dilakukan mengingat soal RKAB PT MP ini, pihaknya telah melakukan konfirmasi resmi ke Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Plh Dirjen Minerba Idris F Sihite sejak 11 November 2022. ‘’Namun, mereka berdua bungkam hingga saat ini,’’ kata Yusri Usman.
CERI, lanjutnya, memberikan apresiasi atas upaya KPK membongkar kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
‘’Kami berharap laporan kami ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk masuk ke kasus yang lebih besar di Ditjen Minerba Kementerian ESDM,” ungkap Yusri Usman.
Sebab, lanjutnya, Ditjen Minerba Kementerian ESDM merupakan direktorat teknis yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam mengelola seluruh pertambangan mineral dan batubara di seluruh Indonesia.
“Realisasi penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Ditjen Minerba pada tahun 2022 saja sudah mencapai sebesar Rp183,35 triliun. Angka ini sangat besar dan tentunya rawan bocor,” sergah Yusri Usman.
Yusri Usman membeberkan, laporan yang disampaikan pihaknya ke KPK tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di sektor mineral dan batubara.
“Apalagi, penyimpangan RKAB tentu berimplikasi hilangnya potensi pemasukan dan atau penerimaan negara dari royalti dan pajak. Lebih jauh lagi juga tentu bisa berdampak penyimpangan DMO (Domestic Market Obligation) untuk PLN dan industri lainnya didalam negeri, termasuk potensi tidak adanya jaminan reklamasi paska tambang yang berpotensi telah merusak lingkungan hidup,” pungkas Yusri Usman. ***










